Atasi Masalah Administrasi Kependudukan, Pemkab Paser Terapkan SiPANDU
Oleh : Nurcahyani S*
Selama ini pelayanan ke masyarakat masih dianggap lambat, karena banyaknya kendala seperti harus mengetik ulang surat, penomoran yang tidak berurut,kurangnya kelengkapan berkas dan lain-lain.
Untuk itu Pemerintah Kabupaten Paser melakukan inovasi dalam bidang pelayanan publik yaitu SiPANDU aplikasi layanan publik berbasis online yang pertama di Kabupaten Paser untuk mempermudah warga mengurus segala urusan administrasi di kantor Kelurahan setempat.
Aplikasi yang diberi nama SiPANDU (Sistem Pelayanan Adminitrasi Terpadu) yang pertamakali dilaksanakan di Kelurahan Tanah Grogot dan di ikuti oleh Kelurahan lain yaitu Kuaro dan Long Ikis.
Dengan adanya aplikasi SiPANDU ini mempermudah staf Kelurahan dalam pengolahan surat tersebut dan tidak perlu lagi mengetik dari awal,cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga bisa di pastikan bahwa yang bersangkutan itu memang benar warga Kelurahan Kuaro atau bukan.
Semua urusan administrasi, seperti pengurusan Akte Kelahiran, Akte Kematian, Pengantar Nikah, Domisili Keberadaan, Keterangan Goib, Beda Nama maupun pelayanan publik lainnya dapat di peroleh melalui aplikasi SiPANDU ini.
Pembuatan surat yang menggunakan aplikasi tersebut juga terdapat barcode,sehingga bisa di scan melalui Hp tentang siapa pembuat surat,keaslian surat dan siapa yang bertanggung jawab atas terbitnya surat tersebut.
Sekarang teknologi sudah canggih sehingga masyarakat lebih mudah untuk mengurus berbagai keperluan administrasi, berharap ke depannya Kelurahan bisa terus berinovasi mengembangkan aplikasi-aplikasi yang lain sehingga lebih memudahkan dalam segala urusan yang berkaitan dengan adminitrasi di Kelurahan.
*Penulis adalah mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Terbuka Tanah Grogot
BACA JUGA