Atasi Tumpukan Sampah, DLH Tambah Jadwal Kerja Petugas

DLH Balikpapan
Tumpukan sampah yang berada di TPA Manggar, Balikpapan Timur, Kamis (3/10/2024).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan sejak januari 2024 lalu, telah menambah jadwal kerja petugas pengangkut sampah, dari tempat pembuangan sementara (TPS) ke tempat pembuangan akhir (TPA).

Penambahan jadwal kerja petugas pengangkut sampah menjadi dua, yaitu jadwal malam hari pukul 22.00-05.00 Wita, dan jadwal pagi pada pukul 05.00-13.00 Wita.

Penambahan jadwal ini dilakukan untuk mengatasi penumpukan sampah seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk Kota Balikpapan.

Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana menjelaskan, penambahan jadwal kerja petugas pengangkut sampah tersebut dilatarbelakangi karena adanya oknum warga yang masih membuang sampah diluar jam membuang sampah yang ditentukan, yaitu malam hari.

“Jadwal pembuangan sampah di Kota Balikpapan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04/2022 yang menyebutkan bahwa jam pembuangan sampah warga ditetapkan pada pukul 18.00-06.00 Wita,” ujarnya, Kamis (3/10/2024).

Dikatakannya, penambahan jadwal kerja petugas pengangkut sampah itu juga menyesuaikan laju pertumbuhan penduduk Balikpapan. Jadwal itu juga mendukung langkah pemerintah kota yang akan melakukan sosialisasi kembali perda pembuangan sampah.

“Mereka yang membuang sampah di luar jadwal yang ditentukan seringkali adalah warga pendatang. Penambahan warga Balikpapan sebagai imbas pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN),” jelasnya.

Selain meningkatkan frekuensi kerja petugas pengangkut sampah, katanya, DLH Balikpapan juga akan memanfaatkan mobil kecil keliling untuk mengangkut sampah di luar jam operasional yang telah ditentukan.

“Kita akan manfaatkan mobil kecil untuk mengangkut sampah di luar jam operasional yang telah ditentukan,” jelasnya.

Sudirman menambahkan, DLH Balikpapan hanya bertanggung jawab untuk mengangkut sampah dari TPS ke TPA. Sedangkan sosialisasi dan penempatan TPS menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, warga setempat, dan RT.

Pemkot Balikpapan berharap masyarakat dapat lebih mematuhi aturan pembuangan sampah sebagai upaya bersama menjaga kebersihan lingkungan, terutama di tengah peningkatan jumlah penduduk.

Tinggalkan Komentar