PTT di Paser Akan Diberhentikan Secara Bertahap
TANA PASER, Gerbangkaltim.com,- Seiring keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Pemkab Paser akan memberhentikan Pegawai Tidak Tetap (PTT) secara bertahap. Sekretaris Daerah (Sekda) Paser Katsul Wijaya mengatakan pemberhentian PTT dilakukan seiring dengan pengisian jabatan pelaksana yang direkrut dari P3K. “Status PTT, secara bertahap paling lama 5 […]