Bagian Hukum Kawal Persidangan Aset Pemkot di PN Balikpapan
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemkot Balikpapan melalui Bagian Hukum Setdakot Kota Balikpapan terus berupaya untuk menyelamatkan aset daerah. Bahkan beberapa diantaranya harus dilalui proses hukum di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Kota Balikpapan.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Balikpapan, Elizabeth Toruan mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan monitoring terhadap jalannya proses persidangan sejumlah aset Pemkot Balikpapan di PN Balikpapan.
“Kami memantau yang sedang diproses di pengadilan saja, kalau selain itu, misalnya ada aset yang sedang dikuasai (pihak lain) mungkin kami belum terinformasi,” ujarnya, Kamis (27/10/2023).
Diakuinya, saat ini ada beberapa aset Pemkot Balikpapan yang sedang berproses persidangan di PN Balikpapan diantaranya aset di kawasan Bank Sampah Kota Hijau Daksa, Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan.
Kemudian, Waduk Sungai Wain di Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat. Sedangkan beberapa aset milik Pemkot Balikpapan lainnya masih ada tengah bersengketa.
“Kalau saat ini, itulah beberapa yang sudah masuk dalam proses persidangan. Termasuk (lahan) yang akan digunakan sebagai rumah sakit (Balikpapan Barat),” tukasnya.
Elizabeth menambahkan, dalam pengelolaan aset daerah ini, maka akurasi data terkait jumlah dan status dilakukan dan dikelola oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Balikpapan. Sedangkan, Bagian Hukum akan fokus pada upaya penyelamatan aset melalui jalur hukum.
Menurutnya, selama ini memang ada kecenderungan, bahwa lahan yang dikuasai Pemkot Balikpapan diklaim pihak lain, setelah proses pembangunan infrastruktur berjalan.
“Seperti yang di Daksa, itu sudah jadi ITF (Intermediate Treatment Facilities, Red) yang dibangun DLH (Dinas Lingkungan Hidup, Red),” tegasnya.
Untuk diketahui, ITF merupakan tempat pengolahan sampah terpadu Kota Hijau Balikpapan, yang menjadi fasilitas vital bagi pengelolaan sampah Kota Beriman.
“Sebenarnya dulu (sebelum pembangunan) ITF itu tidak ada (gugatan). Namun belakangan, tiba-tiba muncul gugatan,” paparnya.
Dijelaskan, sejauh ini ITF sudah digugat sebanyak dua kali oleh penggugat yang sama dengan dalil yang berbeda.
“Sebelumnya mereka (penggugat, Red) sudah kalah, kemudian coba lagi.
Mungkin ada pihak yang melihat bahwa gedung ITF sudah bagus, akses jalannya sudah bagus, jadi seperti itulah,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Elizabeth, ada beberapa aset lain yang sedang diperjuangkan Pemkot Balikpapan melalui persidangan.
“Salah satunya hutan kota yang diklaim oleh pihak lain, dan saat ini diproses di pengadilan,” tutupnya.
BACA JUGA