Bahas Dua Agenda Penting, DPRD Kota Balikpapan Gelar Rapat Paripurna ke-25 Masa Sidang III tahun 2023

DPRD Kota Balikpapan
Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kota Balikpapan dan DPRD Kota Balikpapan dilakukan Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono dan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Balikpapan H Muhaimin mewakili Wali Kota H Rahmad Mas’ud, Senin (20/11/2023).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melaksanakan Rapat Paripurna ke-25 Masa Sidang III tahun 2023 di Gedung Paripurna, Senin (20/11/2023).

Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono yang dihadiri langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Balikpapan H Muhaimin mewakili Wali Kota H Rahmad Mas’ud, anggota DPRD dan perwakilan Forkopimda serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkot Balikpapan.

Agenda Rapat Paripurna adalah Pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan tahun 2024.

Dimana Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kota Balikpapan dan DPRD Kota Balikpapan dilakukan Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono dan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Balikpapan H Muhaimin mewakili Wali Kota H Rahmad Mas’ud

Paripurna ini dilanjutkan dengan penyampaian Nota Penjelasan DPRD Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Balikpapan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Manuntung Sukses Kota Balikpapan.

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono mengatakan, paripurna ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Jadi,. sesuai dengan Amanah Permendagri Nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Maka kami menggelar Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-25 Masa Sidang III tahun 2023,” ujarnya.

Dikatakannya, ada dua agenda dalam Paripurna tersebut salah satunya adalah penyampaian Nota Penjelasan DPRD Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Balikpapan.

“Ini tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Manuntung Sukses Kota Balikpapan,” jelasnya.

Budiono menambahkan, terdapat tiga poin penting yang menjadi alana mengapa perlu dilakukannya revisi terhadap Perda tersebut.

“Pertama adalah revisi tersebut untuk memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi kepada masyarakat Kota Balikpapan pada umumnya,” ucapnya.

Selanjutnya yang kedua adalah penyelenggaraan pemanfaatan berupa penyediaan barang dan jasa.

“Ini untuk masyarakat dan demi memenuhi hajat kebutuhan hidup orang banyak,” ungkapnya.

Terakhir, lanjutnya adalah untuk memacu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan.

Budiono mengatakan, DPRD Kota Balikpapan menyambut baik perubahan Perda Nomor 4 tahun 2018 tentang Perumda Manuntung Sukses Kota Balikpapan tersebut.

Tinggalkan Komentar