Bahas Raperda Industri dan RTRW, DPRD Kota Balikpapan Gelar Paripurna

DPRD Kota Balikpapan
DPRD Kota Balikpapan gelar rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono dan dihadiri Sekda Kota Balikpapan Muhaimin mewakili Pemkot Balikpapan di Hotel Gran Senyiur, Jumat (26/7/2024).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar rapat Paripurna dengan agenda tiga agenda sekaligus.

Masing-masing Penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan atas raperda Pembangunan Industri Kota Balikpapan dan rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Balikpapan Tahun 2024-2044. Penyampaian Laporan Kerja dan Rekomendasi Panitia Khusus DPRD Kota Balikpapan yakni Panitia Khusus Piutang Pajak Daerah. Kemudian juga Panitia Khusus Pengawasan Aset Tetap Tanah dan Bangunan Gedung Serta Tindak Lanjut Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas pada Kawasan Perumahan.

Rapat paripurna yang digelar di Hotel Gran Senyiur ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono dan dihadiri Sekda Kota Balikpapan Muhaimin mewakili Pemkot Balikpapan.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono mengatakan, raperda industri dan RTRW Kota Balikpapan yang di paripurnakan tersebut sangat diperlukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan mampu menghadapi tantangan perubahan.

“Dimana peran penting pemkot dalam pengelolaan industri di daerahnya wajib menyusun rencana pembangunan,” ujarnya, Jumat (26/7/2024).

Budiono mengakui, pesatnya perkembangan pembangunan Kota Balikpapan terlebih dengan kehadiran IKN, maka perlu perencanaan wilayah yang strategis. Sehingga mampu mengarahkan aktivitas penduduk dalam berkegiatan.

“Kota Balikpapan juga butuh penata tata ruang kota Balikpapan, sehingga dibutuhkan RTRW yang baru dalam untuk penyesuaian kebutuhan,” jelasnya.

Sementara itu, Sekda Kota Balikpapan Muhaimin menjelaskan, terkait raperda industri kota Balikpapan dan raperda RTRW dimana pemerintah daerah melakukan percepatan dan pemerataan industri ke seluruh daerah yang mana upaya percepatan tersebut sangat membutuhkan infrastruktur memadai.

“Dalam hal ini lahan, jaringan listrik industri, telekomunikasi, sanitasi dan transportasi,” ujarnya.

Dikatakannya, dalam raperda tersebut juga diatur bagaimana untuk memajukan sektor industri, jasa dan perdagangan sehingga komponen pendukungan bisa berjalan baik.

“Rencana industri kota Balikpapan ini disusun bertujuan menentukan sasaran startegi dan unggulan,” tegasnya.

Menurut Muhaimin, manfaat pembangunan industri diharapkan meratakan pembangunan dan dapat dirasakan seluruh elemen masyarakat.

“Sekaligus nya menetapkan industri unggulan yang berdasarkan potensi. Dimana, diharapkan dalam 20 tahun kedepan industri berjalan sesuai dengan ketentuan dan berkontribusi bagi Kota Balikpapan,” ucapnya.

Sementara itu, Raperda RTRW Kota Balikpapan tahun 2024-2043 dilakukan penyesuaian sehubungan dengan adanya IKN maka Kota Balikpapan sebagai penyangganya.

“Peran kota Balikpapan perlu penguatan aspek logistik dan perdagangan jasa. Termasuk mengantisipasi pertambahan jumlah penduduk dan upaya melestarikan keragaman hayati yang ada di Kota Balikpapan,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar