Bahas UU Pengelolaan Sampah, Wali Kota Terima Kunjungan Banleg DPR RI

Pemkot
Pemkot Balikpapan menerima kunjungan kerja dari rombongan Badan Legislasi (Banleg) DPR RI yang dipimpin langsung anggota Komisi VII DPR RI Abdul Wahid. Rabu (19/10/2022).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com -Pemkot Balikpapan menerima kunjungan kerja dari rombongan Badan Legislasi (Banleg) DPR RI yang dipimpin langsung anggota Komisi VII DPR RI Abdul Wahid.

Kunjungan kerja diterima langsung Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masud dan Walikota Balikpapan Rahmad Masud di Balai Kota Balikpapan. Rabu (19/10/2022).

Kunjungan anggota Badan Legislasi DPR RI ini dalam rangka melakukan pemantauan dan peninjauan tentang Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang berjalan di Provinsi Kalimantan Timur.

Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud yang membacakan sambutan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor yang mengatakan, permasalahan sampah merupakan permasalahan yang krusial.

“Jadi penggunaan teknologi menjadi salah satu bagian yang tidak terpisahkan dari proses pengolahan sampah, sebagai contoh penerapannya di TPA Manggar Kota Balikpapan ini,” ujarnya, Rabu (19/10/2022).

Contoh teknologi yang digunakan dan diterapkan dalam pengelolaan sampah, katanya, adalah penggunaan metode sanitary landfill. Dimana peran pemerintah daerah dalam penerapan teknologi ini sangat penting.

“Terutama, melalui kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah mengenai pengelolaan limbah. Termasuk tadi, terkait dengan retribusi sampah,” tegasnya.

Sedangkan, terkait dengan proses pemilahan sampah dari sumbernya, hal ini juga harus mempertimbangkan perilaku masyarakat dalam hal membuang sampah yang didasarkan pada budaya dan kebiasaan warga.

“Ini tidak mudah dan membutuhkan waktu yang lama untuk mengubah perilaku masyarakat,” ujarnya.

Harapannya semua elemen masyarakat, baik pemerintah dan tentunya stakeholder terkait bisa terus memberikan edukasi pada masyarakat kita dalam sektor pengelolaan sampah.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin, berharap pemantauan dan peninjauan yang dilakukan Badan Legislasi DPR RI ini bisa memberikan masukan dan dampak yang riil pada masyarakat dalam pelaksanaan UU yang dibahas dan juga menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Kami berharap, Provinsi Kaltim nanti merupakan bagian yang pada pelaksanaannya bisa dilakukan secara benar sesuai dengan keadaan yang ada di lapangan,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar