Balikpapan Perpanjang PPKM Hingga Dua Pekan Kedepan
Balikpapan, Gerbangkaltim.com –Pemerintah Kota melalui Satgas Penanggulangan COVID-19 Kota Balikpapan secara resmi mengumumkan memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk dua pekan kedepan mulai 29 Januari hingga 12 Februari 2021. Perpanjangan ini menyusul masih tingginya angka warga yang terpapar virus yang mematikan ini.
“pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kita perpanjang selama dua pekan kedepan dengan beberapa kelonggaran, akan tetapi kita umumkan kemudian karena drafnya masih belum selesai,” ujar Ketua Satgas Penanggulangan COVID-19 , Rizal Effendi, dalam konprensi pers, Jumat (29/01/2021).
Rizal mengatakan, meski draf baru PPKM belum keluar, namun perpanjangan PPKM ini akan tetap menggunakan draf lama yakni jam malam pukul 22.00 Wita tempat-tempat usaha sudah harus tutup dan warga diharapkan sudah ada di rumah masing-masing.
Antara pukul 21.00-22.00 sebagian petugas sudah berpatroli untuk mengingatkan warga, dan setelah pukul 22.00 untuk menertibkan warga yang masih beraktivitas.
Untuk akad nikah diperbolehkan dengan penerapan prokes dan pembatasan undangan, namun untuk pesta perkawinan tidak diperkenankan.
“Draf baru masih dalam pembahasan karena kita akan merumuskan kelongaran apa saja yang diperkenankan, begitu juga dengan sasarannya akan ada perbedaan dengan draf lama, kemungkinan sabytu (30/01/2021) atau minggu (31/01/2021) drafnya sudah selesai dan akan kita umumkan dalam bentuk Surat Edaran Wali Kota Balikpapan,” tegasnya.
Dalam penerapan draf perpanjangan PKKM, lanjut Rizal, salah satu sasarannya adalah perkantoran terutama perbankan yang saat ini turut menyumbangkan angka yang cukup tinggi terpapar COVID-19, selain klaster keluarga. Dimana berdasarkan catatan Satgas ada 14 bank yang pernah terkonfirmasi positif.
“Ada lima bank yang mendapat perhatian dari Tim Satgas yakni BNI 16 kasus, BRI 10 kasus, Mandiri 9 kasus, BCA 5 kasus, dan Bank Kaltim 5 kasus, untuk kita minta kalangan perbankan untuk waspada karena mereka banyak bersingungan dengan nasabahnya, melalui media uang,” tegas Rizal.
Rizal menambahkan, Pemkot Balikpapan dengan segala hormat memohon maaf dengan kembali diperpanjangnya PPKM tersebut, meski akan ada beberapa pelonggaran.
Sementara itu Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli mengatakan, Tim Satgas akan memberikan sanksi tegas terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) di Balikpapan yang tetap buka dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini.
“Ada laporan dari warga terkait THM ini, dan sudah kami tindaklanjuti dengan menutup dan sudah kami beri denda ke pengelola THM tersebut, senilai Rp 250 ribu sesuai dalam Perwali Kota Balikpapan terkait penanganan Covid-19 di Balikpapan, ” ujarnya.
Menurut Zulkifli, pengelola THM nekad membuka tempatnya karena adanya desakan dari karyawan karena sudah lama tutup.
“Tapi kami ingatkan untuk tidak coba-coba buka lagi, karena petugas akan rutin memonitoring tiap malam ke lokasi-lokasi THM,” tegasnya.
BACA JUGA