Balikpapan Salah Satu Kota Penerima FCPF -CF di Kaltim
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Provinsi Kalimantan Timur menerima pembayaran berbasis kinerja atau Result Based Payment (RBP) Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan dan Lahan Gambut, plus (REDD+) dengan penerima manfaat sampai ke tingkat tapak.
Dimana Penandatanganan PKS telah dilakukan antara Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kab/kota lingkup Prov. Kalimantan Timur. PKS ini dilakukan untuk pembayaran advance payment RBP REDD+ FCPF Carbon Fund.
Pelaksana kegiatan program FCPF meliputi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Kota Balikpapan, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Berau, Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Ruang lingkup kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi pengurangan emisi GRK dari deforestasi dan degradasi hutan, serta peningkatan kapasitas institusi dan sumberdaya manusia.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengatakan, DLH Kota Balikpapan telah melakukan kegiatan sosialisasi kegiatan FCPF -CF (Forest Carbon Partnership Facility – Carbon Fund) dalam mendukung Program Kampung Iklim (Proklim) di Kelurahan Batu Ampar dan Sungai Nangka beberapa waktu lalu.
“DLH Kota Balikpapan dalam kegiatan tersebut memperkenalkan dan mengedukasi masyarakat bagaimana upaya aksi adaptasi dan mitigasi dalam menghadapi perubahan iklim saat ini, dengan salah satu upaya yaitu kegiatan pengelolaan hutan dan lahan, kegiatan tersebut juga merupakan salah satu upaya pengurangan emisi karbon,” ujarnya, Minggu (24/11/2024).
Dikatakannya, tujuan dari kegiatan ini adalah agar warga masyarakat dapat memahami pentingnya peran kita dalam menjaga keberadaan hutan dan lahan serta untuk tidak melakukan deforestasi dan degradasi hutan dan lahan.
Dana FCPF-Carbon Fund tersebut diharapkan dapat dikelola sesuai dengan mandat dan peruntukkannya secara transparan dan akuntabel mengacu pada Dokumen Benefit Sharing Plan yang telah disusun oleh Pemerintah Indonesia dan disampaikan ke World Bank.
Peruntukkan dana tersebut ditujukan responsibility cost (25 persen) meliputi operasionalisasi pelaksanaan program FCPF Kalimantan Timur dan insentif bagi pihak-pihak yang berkontribusi pada pengurangan emisi lingkup provinsi Kalimantan Timur; performance cost (65 persen) sebagai pembiayaan atas kinerja pengurangan emisi; rewards (10 persen) yang akan diberikan ke desa-desa dan masyarakat hukum adat yang mempunyai komitmen untuk tetap menjaga tutupan hutan di Provinsi Kalimantan Timur.
Dari dana advance payment tersebut, yang akan disalurkan ke Provinsi Kalimantan Timur adalah sebesar Rp 260 miliar , dengan mekanisme penyaluran melalui APBD sebesar Rp 110 miliar. Kemudian melalui Lembaga Perantara (yang ditunjuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp 150 miliar Anggaran yang disalurkan melalui APBD ditujukan untuk mendukung implementasi FCPF-Carbon Fund melalui penguatan kebijakan dan kapasitas institusi dan SDM serta operasionlisasinya pemerintah provinsi dan delapan pemerintah kabupaten/kota.
Untuk yang disalurkan melalui Lembaga Perantara akan disalurkan ke masyarakat pada 441 desa di tujuh kabupaten dan satu kota di Provinsi Kalimantan Timur. Sebagian dana yang diterima pemerintah Indonesia di tingkat pusat (KLHK) akan digunakan penguatan kebijakan REDD+ di tingkat nasional.
Alokasi manfaat bagi Pemerintah Kabupaten/Kota meliputi Kota Balikpapan, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Penandatanganan kerja sama ini merupakan momen pertama bagi Provinsi Kalimantan Timur untuk menerima pembayaran berbasis kinerja (RBP) dengan penerima manfaat sampai ke tingkat tapak yaitu 441 desa di tujuh Kabupaten dan satu Kota.
BACA JUGA