Balita di Paser Jadi Korban Asusila
TANA PASER, Gerbangkaltim.com – Seorang balita (4) di Tanah Grogot Kabupaten Paser menjadi korban perbuatan asusila seorang pemuda (30) di desanya.
Tak masuk akal, alasan tersangka melakukan perbuatan itu karena sakit hati terhadap orang tua korban yang kerap bertengkar dengan orang tua tersangka.
Kejadian berawal 28 Desember 2019 lalu, saat korban sedang bermain dengan adiknya yang berusia 3 tahun di saat sang ibu sedang bekerja.
“Melihat korban menangis, tersangka membawa korban ke rumahnya dengan alasan mau mengantar korban ke ibu korban,” kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Reskrim Polres Paser Aipda Suryaning, Kamis (2/1/2020).
Tersangka lanjut Suryaning, membawa masuk korban ke sebuah kamar dan melakukan perbuatan tersebut.
Korban pun meminta tersangka menyudahi perbuatannya itu. “Setelah itu terangkat ingin mengantar korban ke ibu korban,” ucap Suryaning.
Pengakuan orang tua korban, korban mengalami pendarahan pada alat kelaminnya dan terdapat sisa bercak darah di celana korban.
“Korban segera dibawa ke puskesmas terdekat namun pada akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit,” ujar Suryaning.
Atas perbuatannya, tersangka pada 31 Desember 2019 diamankan Polres Paser tanpa perlawanan.
Kepada wartawan di Mapolres Paser, tersangka mengaku melakukan itu karena kesal sehingga membalas dendam.
“Karena balas dendam, emak sama emaknya sering kelahi,” ucap tersangka.
Korban yang belum memiliki seorang istri ini pun mengaku menyesal atas perbuatannya.
Polisi juga belum bisa memastikan kondisi kejiwaan tersangka apakah mengalami gangguan mental hingga berbuat seperti itu.
Ia dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 3 tahun dan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara saat ini korban masih mengalami perawatan di RSUD Panglima Sebaya Tanah Grogot. (Jya)
BACA JUGA