Banyak PR di RKUHP baru..?

 

 

Mau tidak mau, suka tidak suka, ini adalah sebuah kemajuan walaupun sebagian besar kita mengambil dari KUHP lama. Hal -hal baru yang tadinya ada jadi tidak ada ini kan suatu kemajuan. KUHP sekarang itu juga isinya Indonesia banget kok, bagaimana masyarakat indonesia itu harus diatur.” Kata Dr. Febby Mutiara Nelson

 

JAKARTA, Gerbangkaltim.com – Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan menjadi Undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP, Selasa (06/12/2022).

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri.

“Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963,” ujar Yasonna usai rapat paripurna DPR RI.

Untuk teman-teman aktivis HAM ini sebuah progressive, orang dihukum mati dan dikasih 10 tahun untuk bertaubat, walaupun ada yang bilang harusnya gak ada hukuman mati. Namun, secara politis dan masyarakat Indonesia juga mayoritas mendukung hukuman mati terlepas dari kita menolak.

“Kita sepakat bahwa semua telah disepakati, namun jangan langsung di resperensi, dalam artian kita juga harus mengakuinya kurang. Tiada gading yang tidak retak” kata Andreas N. Marbun pada acara Titik Temu di Ayoja Coffe, Cilandak Barat, Sabtu (10/12/22)

Selain Andreas N Marbun juga hadir pembahas lain Alfons Loemau juga hadir Dr. Febby Mutiara Nelson

Sebagian besar mengambil dari KUHP yang lama, KUHP kita adalah undang-undang hukum terbanyak di dunia sehingga menjadi PR untuk para pemerintah.

”Demo tanpa pemberitahuan, ideologi yang bertentangan dengan pancasila.” kata Andreas.

“Sebuah komplikasi dalam merumuskan pasal-pasal, sebagai mana banyak sanksi dari norma yang ada ini. Sejak kasus Sambo, polisi jadi babak belur bangsa ini bagaimana menunggu kepastian hukum.” Kata Alfons Loemau yang juga turut hadir dalam acara itu.

Yang terpenting nanti adalah momentum tiga tahun, ini harus benar-benar diperhatikan.

“3 tahun ke depan itu momentum penting kita harus menjadi kunci dalam tafsir dan list dari daftar daftarnya kalau ini gagal kita semua yang mampus “ tambah Andreas.

“Mau tidak mau, suka tidak suka, ini adalah sebuah kemajuan walaupun sebagian besar kita mengambil dari KUHP lama. Hal -hal baru yang tadinya ada jadi tidak ada ini kan suatu kemajuan. KUHP sekarang itu juga isinya Indonesia banget kok, bagaimana masyarakat indonesia itu harus diatur.” Kata Dr. Febby Mutiara Nelson.

 

Di tingkat pengacara sendiri atau advokat ini KUHP bagus atau tidak?

“Dari perspektif ya bagus bagus aja, ya ada pro kontra juga, pengacara ini profesi yang terhormat semakin rumit dan semakin susah di pahamin, peluang besar untuk pengacara.” Kata Alfons Loemau.

Pada pasal 412 dan 413 KUHP yang baru disahkan mengancam pidana bagi setiap orang yang melakukan kohabitasi (hidup bersama tanpa pernikahan) dan perzinahan. Tetapi ancaman itu baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan.
Namun, dalam draf RKUHP mengatur hukuman bagi pelaku zina hingga kumpul kebo dengan ancaman hukuman berbeda-beda. Hukuman bagi pelaku perbuatan zina atau hubungan badan yang bukan suami istri diatur dalam pasal 415 RKUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Pasal 415 ayat 2 menjelaskan bahwa pihak yang bisa melaporkan perzinahan tersebut suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua atau anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

“Check in dengan pasangan dan yang boleh mengadu hanya orang tua , anaknya, suami atau istri, jadi tidak bisa sembarang melapor. Jika orang barat chek in di bali itu ga masalah karna kan culture mereka berbeda dengan kita, kecuali ada istri/orang tua mereka yang melapor itu baru bisa ditindak.” kata Andreas N. Marbun .

Yang perlu di atur dalam KUHP, yaitu upaya paksa, jangan ada lagi orang salah tangkap dan RKUHP harus mengantisipasi itu, kalau upaya paksa sembarangan anda dan saya siap-siap. KUHP merupakan kebutuhan di masa sekarang. (erwe)

Tinggalkan Komentar