Bapemperda Akui Ada Kendala Dalam Pembentukan Perda

DPRD Balikpapan
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan menyatakan ada beberapa tantangan yang dihadapi DPRD Balikpapan dalam menyelesaikan program legislasi daerah (Propemperda) 2024. Salah satunya memerlukan fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung mengatakan, ada sejumlah kendala dalam proses pembahasan Perda yang memerlukan fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur.

“Saat ini, kita sudah berhasil menyelesaikan lima rancangan peraturan daerah (Raperda) dari target 20 Raperda yang direncanakan. Namun, ada beberapa Raperda yang masih terhambat di tahap harmonisasi dan fasilitasi di tingkat provinsi, seperti Perda tentang Kota Layak Anak yang seharusnya sudah bisa dilanjutkan,” ujarnya, Selasa (5/11/2024).

Andi Arif Agung menegaskan, pentingnya peran Biro Hukum Provinsi Kaltim dalam mempercepat proses fasilitasi Raperda agar bisa segera disahkan menjadi peraturan daerah yang resmi.

“Proses fasilitasi idealnya memakan waktu 14 hari, tapi faktanya sering kali lebih lama. Kami dari DPRD juga punya ukuran kinerja, dan salah satunya adalah seberapa banyak produk peraturan daerah yang bisa kita hasilkan,” paparnya.

Selain itu, Andi Arif Agungjuga menjelaskan, ada sejumlah Raperda penting lainnya yang sudah selesai pada tahap pembicaraan pertama dan menunggu proses lebih lanjut di tingkat provinsi. Salah satu contoh adalah Perda tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kota yang sudah diparipurnakan dan tinggal menunggu fasilitasi.

Andi Arif Agung berharap bahwa proses harmonisasi dan fasilitasi di Biro Hukum Provinsi dapat diselesaikan dalam dua minggu ke depan.

“Kami berencana untuk melakukan koordinasi langsung ke Biro Hukum Provinsi Kaltim guna mempercepat fasilitasi beberapa Raperda yang tertunda,” ungkapnya.

Dalam pandangannya, kelancaran proses pembahasan dan pengesahan Raperda ini sangat krusial, terutama menjelang pembahasan Propemperda 2025 yang akan dilakukan sebelum pengesahan APBD tahun depan.

“Kami berharap 60 persen dari target tahun depan bisa tercapai,” jelasnya.

Andi juga mengakui bahwa terbatasnya waktu, terutama karena adanya Pemilu Legislatif serta pergantian komisioner DPRD, menjadi salah satu kendala tambahan dalam menyelesaikan Propemperda tahun ini.

“Jadi harapan kami, kinerja Bapemperda ke depan dapat lebih optimal dalam menghasilkan produk hukum yang bermanfaat bagi masyarakat Balikpapan,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar