Bapemperda Susun Naskah Akademik Raperda Inisiatif Dewan

DPRD Balikpapan
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan mengelar Focus Group Discussion (FGD) dengan agenda penyusunan kajian akademik, serta naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan.

FGD ini berlangsung selama tiga hari, 4-6 November 2024. DPRD Balikpapan memfasilitasi diskusi tersebut dengan empat ruang, setiap ruangan diisi satu komisi bersama mitra kerjanya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung mengatakan, FGD dilakukan untuk mengejar ketertinggalan karena beberapa faktor, seperti momentum Pemilihan Legislatif (Pileg) masa periodesasi DPRD dan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

“Dari lebih kurang 18 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) ditambah dua Raperda komulatif terbuka. Hari ini kita optimis di lima Peraturan Daerah (Perda),” ujarnya, Selasa (5/11/2024).

Dikatakannya, dari capaian tersebut ada tambahan beberapa Perda yang sudah selesai di pembicaraan tingkat pertama. Kemudian dilanjutkan pada fase yang difasilitasi di biro hukum Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltim.

“Ada yang masih harmonisasi, kemudian disampaikan lagi ke provinsi untuk difasilitasi, salah satu contoh Perda tentang Kota Layak Anak (KLA). Sebenarnya kondisinya sudah klir, pembicaraan tingkat pertama sudah selesai. Harusnya sudah masuk di provinsi ini tapi masih ada harmonisasi terkait peraturan yang lebih tinggi,” jelasnya.

Menurut Andi Arif Agung, FGD ini termasuk dalam rangka untuk menatata Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan sudah diselesaikan pembicaraan tingkat pertama

“Nanti kita akan coba diskusi lagi sedikit tentang situasi ini, mudah-mudahan dalam waktu dua minggu ke depan kalau secara harmonisasinya sudah selesai, kita klirkan nanti di provinsi. Kita berharap lah fasilitasi dari provinsi yang harusnya 14 hari. Tunggu saja karena memang ini menjadi catatan tersendiri buat teman-teman provinsi khususnya biro hukum,” jelasnya.

Dikatakannya, masih banyak Perda yang masih tahap terfasilitasi tapi proses fasilitasinya ini lambat. Sebab Bapemperda mempunyai satu ukuran kinerja DPRD itu adalah bagaimana mampu menghasilkan produk produk-produk Perda.

“Jadi ini yang kita kemudian nanti akan menjadi sedikit persoalan kita. Makanya ke depan kita mau datang ke Biro Hukum Provinsi Kaltim. Untuk konsultasi terkait beberapa Raperda yang sampai hari ini fasilitasnya belum selesai,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar