Barang Terlarang dari 6 Tersangka Disirnakan Polres Kota Tarakan
Tarakan, Gerbang Kaltim.com – Barang terlarang, yakni narkotika jenis sabu dan ganja hasil sitaan dari 6 tersangka disirnakan alias dimusnahkan Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), di Mapolres Tarakan, Kamis (20/1/2022).
Dari pemain sabu pertama, disita dan dimusnahkan 990,56 gram. Sabu asal negeri tetangga Malaysia ini, sebelumnya disita Satuan Resnarkoba Polres Tarakan dari kedua tersangka, yakni ‘AN’ dan ‘SR’, masing-masing berusia 33 dan 27 tahun.
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia, didampingi Kasat Resnarkoba IPDA Dien Fahrur Romadhoni menjelaskan, barang terlarang asal negeri Jiran seberat hampir 1 kilogram itu dirampas dan disita setelah tim opsnal mendapat informasi adanya transaksi narkotika di salah satu kamar hotel nomor 228 di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit Tarakan Tengah sekitar pukul 20.00 Wita, Senin (27/12/2021) lalu.
Di rumah ‘AN’ di kawasan Jalan Juata Lembah RT 21, Kelurahan Juata Kerikil, Tarakan Utara menemukan 992,56 gram. ‘AN’ mengaku sabu itu dibelinya dengan harga 280 juta rupiah perkilogram.
“Jadi peran keduanya ini sama-sama pengedar barang terlarang. Pengendalinya adalah ‘AN’, dan dia residivis kasus yang sama di Lapas Tarakan,” ungkap Kapolres.
‘AN’ dan ‘SR’ terjerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.
Kasus kedua, melibatkan ‘JM’ (37) dan ‘RM’ (42). Dari keduanya sabu seberat 48,55 gram dimusnahkan.
Sebelumnya, kedua pemain barang haram ini ditangkap setelah dilaporkan warga Jalan Purna Bhakti RT 19, Kelurahan Kampung Satu Skip, Tarakan Tengah pada Senin (3/1/2022) lalu.
Dalam pemeriksaan ‘RM’ mengungkapkan, akan mengedarkan butiran kristal haram itu di wilayah Tarakan. ‘RM’ juga disebut adalah seorang residivis.
Selain sabu seberat 48,55 gram, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah handphone, 2 unit motor dan sebuah celana pendek.
Tersangka terjerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun. Selain itu denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliarrupiah.
Kasus ketiga juga melibatkan 2 pelaku, yakni ‘AA’ dan ‘PH’. Barang buktinya ganja seberat 34,72 gram. Daun kering terlarang ini juga disirnakan petugas di hari yang sama.
Menurut ‘AA’, ganja itu dibeli dari ‘PH” dengan harga 2,6 juta rupiah. Kedua tersangka terjerat pasal 111 ayat 1 subsider 114 ayat 1. Selain itu, ‘AA’ juga dijerat subsider pasal 127 ayat 1.
Dalam pemusnahan narkotika jenis sabu dan ganja itu, selain dihadiri Kapolres Taufik Nurmandia, ditemani Kasat Resnarkoba Dien Fahrur Romadhoni, juga tampak Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tarakan Agus Sutanto SE MSi, dan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat di Mapolres Tarakan.
BACA JUGA