Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa

Jaringan Narkoba
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa keberhasilan ini mencerminkan komitmen kuat Polri dalam memberantas peredaran narkoba.

Gerbangkaltim.com, Bandung – Direktorat Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Jawa Barat dan Bea Cukai sukses mengungkap jaringan narkoba internasional dalam operasi besar bertajuk Gain Operation. Operasi yang digelar di wilayah Jawa Barat ini berhasil menyita narkoba senilai sekitar Rp 670 miliar. Barang bukti tersebut diyakini mampu menyelamatkan lebih dari 9 juta jiwa dari ancaman narkotika.

Dalam konferensi pers pada Kamis (12/12/2024), Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa keberhasilan ini mencerminkan komitmen kuat Polri dalam memberantas peredaran narkoba. “Perang melawan narkoba adalah prioritas utama kami, demi melindungi generasi muda Indonesia dari bahaya narkotika,” ujarnya.

Pengungkapan Jaringan Narkoba Internasional

Operasi ini membongkar peredaran narkoba jenis Happy Water dan Liquid Narkotika, yang terkait dengan jaringan internasional Indonesia-Malaysia. Penggerebekan dilakukan di berbagai lokasi di Jawa Barat, termasuk Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dan Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Polisi menangkap tiga tersangka, yaitu:

  1. SR – berperan sebagai penghubung, ditangkap di Kelurahan Manggawer, Kecamatan Cibinong.
  2. SV – bertugas meracik dan mengolah bahan baku, diamankan di lokasi yang sama.
  3. IV – bertugas mengemas narkoba, ditangkap di Kecamatan Bojongsoang, tempat yang dijadikan clandestine lab atau laboratorium rahasia.

Polisi juga sedang memburu satu tersangka lain yang diduga menjadi pengendali utama jaringan ini.

Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita:

  • 259 liter cairan Liquid berbagai rasa.
  • 7.333 sachet Happy Water.
  • Bahan kimia berbahaya untuk produksi narkoba.

Selain itu, ditemukan juga mesin produksi seperti mixer, alat pengepakan, kompor portabel, dan uang tunai Rp 75 juta yang diduga hasil penjualan narkoba. Total barang bukti diperkirakan bernilai Rp 670 miliar.

Para tersangka dijerat Pasal 114, 113, dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup serta denda hingga Rp 10 miliar.

Dukungan Masyarakat Sangat Dibutuhkan

Irjen Pol Asep mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. “Peran masyarakat sangat krusial. Tanpa dukungan, kami tidak akan mampu bekerja maksimal dalam memberantas narkoba,” pungkasnya.

Keberhasilan operasi ini diharapkan menjadi langkah besar dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan kesehatan bangsa.

Sumber: Humas Polri

Tinggalkan Komentar