Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi di PTPN XI

Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi di PTPN XI
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Djatiroto PTPN XI yang dilaksanakan pada tahun 2016. Proyek ini, yang bernilai kontrak sebesar Rp 871 miliar, melibatkan proses Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) dan telah direncanakan sejak tahun 2014 sebagai bagian dari program strategis BUMN.

Jakarta, Gerbangkaltim.com – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Djatiroto PTPN XI yang dilaksanakan pada tahun 2016. Proyek ini, yang bernilai kontrak sebesar Rp 871 miliar, melibatkan proses Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) dan telah direncanakan sejak tahun 2014 sebagai bagian dari program strategis BUMN.

Kombes Pol Arief Adiharsa, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa proyek ini didanai oleh Penyertaan Modal Negara (PMN) yang dialokasikan melalui APBN-P tahun 2015. Namun, dalam proses penyelidikan, ditemukan berbagai indikasi pelanggaran hukum yang menyebabkan proyek ini mangkrak dan diduga merugikan negara.

“Sejumlah pelanggaran ditemukan mulai dari perencanaan, pelelangan, hingga pelaksanaan dan pembayaran yang tidak sesuai aturan hukum, mengakibatkan proyek belum selesai hingga saat ini,” ujar Kombes Pol Arief, Senin (12/8/2024).

Beberapa temuan penting dari penyidikan diungkapkan oleh Kombes Pol Arief, termasuk adanya komunikasi intens antara Direktur Utama PTPN XI berinisial DP dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis berinisial AT dengan konsorsium KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam jauh sebelum proses lelang dimulai. Mereka diduga berupaya meloloskan konsorsium tersebut sebagai pemenang proyek, meski konsorsium ini sebenarnya tidak memenuhi syarat dalam prakualifikasi.

Lebih lanjut, Kombes Pol Arief menambahkan bahwa proses lelang tetap dilanjutkan meskipun hanya PT WIKA yang lolos prakualifikasi, sementara KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam dan sembilan perusahaan lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Bahkan, terdapat perubahan dalam isi kontrak yang tidak sesuai dengan rencana kerja, termasuk penambahan uang muka sebesar 20 persen dan pembayaran melalui letter of credit (LC) ke rekening luar negeri, yang dianggap tidak wajar.

Selain itu, proyek ini dilaksanakan tanpa adanya studi kelayakan, dan berbagai jaminan seperti uang muka serta jaminan pelaksanaan tidak pernah diperpanjang setelah masa berlakunya habis. Metode pembayaran barang impor melalui LC juga dinilai tidak wajar dan cenderung menguntungkan pihak penyedia jasa.

Akibat dari berbagai penyimpangan ini, proyek modernisasi PG Djatiroto hingga kini belum rampung, sementara PTPN XI sudah mengeluarkan hampir 90 persen dari nilai kontrak kepada kontraktor. Bareskrim Polri saat ini telah mengajukan permintaan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini, meskipun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.

Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa semua pelanggaran yang terjadi dalam proyek ini dapat diungkap dan para pelakunya dimintai pertanggungjawaban.

HUMAS POLRI

Tinggalkan Komentar