Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Diduga Dibangun dari Dana Pencucian Uang Perjudian Online
Gerbangkaltim.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap skandal pencucian uang besar-besaran yang melibatkan pembangunan Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah. Hotel mewah ini diduga dibiayai dengan dana ilegal hasil praktik perjudian online.
Dalam konferensi pers pada Senin (6/1), Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, memaparkan bahwa dana senilai Rp 40,56 miliar dari rekening pribadi berinisial FH digunakan untuk membangun hotel tersebut pada periode 2020-2022. Dana tersebut diketahui berasal dari aktivitas perjudian online melalui platform seperti Dafabet, Agen 138, dan judi bola.
Modus Pencucian Uang yang Terungkap
Brigjen Pol Helfi menjelaskan bagaimana pelaku menyamarkan asal-usul dana ilegal mereka. “Dana hasil perjudian online ditampung di rekening nominee yang tidak terdaftar atas nama pelaku langsung. Kemudian uang ini dipindahkan antar rekening, ditransfer, dan ditarik tunai agar sulit dilacak,” jelasnya.
Selanjutnya, dana tersebut disetorkan ke rekening perusahaan, PT. AJ, yang tidak memiliki afiliasi langsung dengan perjudian online. Dengan cara ini, uang tersebut digunakan untuk membangun Hotel Aruss yang kini menjadi objek penyitaan kepolisian.
Penyitaan Hotel Senilai Rp 200 Miliar
Sebagai langkah hukum, Bareskrim Polri telah menyita Hotel Aruss yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin, Semarang. Hotel tersebut memiliki nilai taksiran mencapai Rp 200 miliar. “Kami menemukan bukti kuat bahwa dana pembangunan hotel ini berasal dari tindak pidana perjudian online,” ujar Helfi.
Sanksi Berat Menanti Pelaku
Para pelaku dalam kasus ini terancam hukuman berat berdasarkan sejumlah undang-undang:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
- Pasal 303 KUHP terkait perjudian, dengan ancaman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta.
- UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, khusus Pasal 27 ayat (2), dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Langkah Tegas Bareskrim
Helfi menegaskan bahwa penyelidikan terus berlanjut untuk membongkar jaringan perjudian online yang lebih luas. “Penyitaan Hotel Aruss ini adalah langkah awal. Kami berkomitmen untuk mengungkap lebih banyak pelaku di balik kasus ini serta mengembalikan aset negara yang diperoleh secara ilegal,” tutupnya.
Penyitaan ini menjadi peringatan tegas bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik pencucian uang dan perjudian online. Bareskrim Polri berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk perjudian ilegal.
Sumber: Humas Polri
BACA JUGA