Bareskrim Polri Sita Miliaran Rupiah dan Aset Mewah dari Kasus Net89

Kasus Net89
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita aset dari para tersangka penipuan dan penggelapan, serta TPPU kasus Net89.

Gerbangkaltim.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita aset senilai miliaran rupiah dari kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Net89. Penyitaan terbaru mencakup uang tunai, properti, serta 11 mobil mewah dengan nilai total mencapai triliunan rupiah.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025), menjelaskan bahwa properti senilai Rp1,5 triliun telah disita dari salah satu tersangka. Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah kendaraan mewah, di antaranya:

  • Porsche Carerra S
  • BMW X7, X5, Seri 5, dan Seri 3
  • Tesla Model 3
  • Lexus RX370
  • Mazda CX5
  • Renault
  • Peugeot 3008
  • Honda Mobilio

“Total nilai aset kendaraan yang disita mencapai kurang lebih Rp15 miliar,” ungkap Brigjen Pol Helfi.

Selain kendaraan, penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp52,5 miliar, yang seluruhnya akan diputuskan di pengadilan terkait pengembalian kepada korban.

Status Tersangka dan Penahanan

Hingga kini, 14 tersangka perorangan dan satu korporasi telah ditetapkan dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut:

  • 9 tersangka telah ditahan.
  • 2 tersangka, berinisial BS dan IR, tidak ditahan karena alasan kesehatan.
  • 3 tersangka, berinisial AA, LSH, dan TL, masih buron dengan status red notice yang dikeluarkan oleh Interpol.

Salah satu tersangka korporasi adalah PT SMI, yang diduga menjadi pusat operasi dalam skema penipuan Net89.

Jerat Hukum Tersangka

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk:

  1. Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja), perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
  2. Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP (penipuan dan penggelapan).
  3. Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
  4. Jo Pasal 55, 56, 64, dan 65 KUHP.

Komitmen Pengembalian Hak Korban

Brigjen Pol Helfi menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang disita akan melalui proses persidangan. Setelah diputuskan, aset-aset tersebut akan dipertimbangkan untuk dikembalikan kepada para korban skema penipuan Net89.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Langkah hukum terus dilakukan, termasuk pengejaran terhadap para buron, untuk memberikan keadilan bagi korban,” ujar Brigjen Pol Helfi.

Dukungan untuk Korban

Polri mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk melapor dan mengikuti proses hukum agar hak-haknya dapat dikembalikan. Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen tegas Polri dalam memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan banyak pihak.

Sumber: Bareskrim Polri

Tinggalkan Komentar