Bareskrim Sita 1.883 Balpress: Kabareskrim Selamatkan Industri Lokal dan Bisnis UMKM
JAKARTA, Gerbangkaltim.com — Dalam upaya melindungi industri lokal dan mendukung bisnis UMKM, Bareskrim Polri yang tergabung dalam Satgas Importasi Ilegal berhasil menyita 1.883 bal pakaian bekas atau balpress dari dua lokasi di Kota Bandung dan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menegaskan bahwa masuknya barang-barang ilegal ini dapat mengancam stabilitas ekonomi negara.
Menurut Komjen Wahyu, masuknya pakaian bekas dari Cina, Korea, dan Jepang menimbulkan efek berganda yang merugikan. Selain mengurangi penerimaan negara, hal ini juga berdampak negatif pada pengusaha industri dalam negeri dan UMKM.
“Bisa dibayangkan, dengan harga jual yang sangat murah, kita tidak bisa bersaing. Efeknya, pabrik garmen kita tutup, UMKM kita tidak bisa bersaing. Padahal, UMKM adalah tulang punggung perekonomian kita,” ujar Komjen Wahyu dalam konferensi pers di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024).
Jenderal bintang tiga ini menekankan bahwa Indonesia memiliki potensi ekonomi yang sangat besar dan bercita-cita menjadi negara dengan perekonomian tinggi pada tahun 2045. Namun, hal ini sulit dicapai jika barang-barang impor ilegal terus masuk ke Tanah Air.
“Untuk menjadi negara dominan, kita perlu pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen serta stabilitas keamanan. Jika barang-barang ilegal ini terus masuk, UMKM dan industri kita akan terpuruk, pengangguran meningkat, dan stabilitas keamanan terganggu,” lanjutnya.
Wahyu menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari penegakan hukum dan komitmen Polri dalam mendukung upaya Kementerian Perdagangan dan Satgas Importasi Ilegal untuk menyelesaikan masalah ini bersama.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, yang turut hadir dalam konferensi pers, mengapresiasi tindakan Bareskrim Polri. Selain menyita 1.883 bal pakaian bekas, Ditjen Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Bea Cukai Tanjung Priok mengamankan 3.044 bal pakaian bekas, Kantor Pengawasan Bea Cukai Cikarang mengamankan 696 produk jadi berupa karpet, 6.578 unit elektronik berupa laptop, handphone, mesin fotokopi, dan 5.896 potong pakaian jadi serta aksesoris. Kementerian Perdagangan juga menyita 20 ribu kain rol yang tidak dilengkapi perizinan impor.
“Dari hasil tindakan ini, nilai barang yang disita diperkirakan mencapai Rp46.188.205.400. Semua barang tersebut tidak memenuhi kepatuhan importasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Zulkifli Hasan.
Mendag mengimbau semua pihak untuk bekerja sama dalam menyelesaikan masalah ini. Ia menyatakan bahwa banyak keluhan yang diterima Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian terkait ancaman terhadap industri dalam negeri akibat barang-barang impor ilegal.
“Kita ingin pertumbuhan ekonomi mencapai 8 persen. Jika masalah ini tidak diselesaikan, target tersebut sulit tercapai. Namun, jika kita berhasil, industri dan pusat perdagangan akan tumbuh, begitu pula dengan UMKM. Kerja sama tim yang kuat sangat diperlukan,” pungkasnya.
BACA JUGA