Bawa Narkotika Dalam Pot Bunga, Warga Malaysia Dibekuk di Nunukan

Nunukan, Gerbang Kaltim.com – Nekat membawa narkotika jenis sabu yang disembunyikan rapih di dalam dua pot bunga, salah seorang warga Malaysia dibekuk personel Pores Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Sabtu (15/1/2022).

Salah seorang warga negeri tetangga itu, awalnya akan bepergian ke wilayah Indonesia dengan menumpang sebuah kapal di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Namun, kepergiannya ke tanah air Indonesia kandas alias gagal. Pasalnya, jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara), yang bertugas di Polres Nunukan langsung mendatangi dan memeriksa warga Malaysia yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu tersebut.

Kedatangan Tim Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) itu, karena adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada seseorang dicurigai membawa barang terlarang.

Dari informasi tersebut, pasukan Satresnarkoba bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP) yang dilaporkan masyarakat, mencari warga Malaysia yang diduga membawa narkotika  di sebuah kapal yang bersandar di Pelabuhan Nunukan.

Di dalam kapal, petugas menemukan seorang lelaki berinisial ‘R’. Ketika dilakukan pemeriksaan di tubuh dan barang-barang bawaannya, termasuk dua pot bunga yang dikemas secara rapih, petugas mendapati narkotika jenis sabu di dalam kedua pot itu.

“Jadi, R ini baru saja tiba dari Tawau, Malaysia. Rencananya, dia akan berangkat ke Sulawesi Selatan (Sulsel), menumpang salah satu kapal di Pelabuhan Tunon Taka,” terang Kasat Reskoba Polres Nunukan, Iptu Lusgi.

IPTU Lusgi menerangkan, pihaknya menyita barang bukti sabu seberat 100,14 gram yang dikemas dalam dua bungkus plastik bening ukuran sedang yang disembunyikan dalam pot bunga.

Kua pot bunga itu sebelunnya dibungkus rapih menggunakan lakban warna coklat, dilapisi kertas warna coklat dan dimasukkan ke dalam kantong plastik warna merah muda. Kemudian, disimpan di dalam pot bunga yang ada tanahnya.

Warga negeri Jiran itu mengaku, sabu yang dibawanya itu kepunyaan seseorang berinisial ‘J’, beralamat di kawasan Jalan Marotai Besar, Tawau, Sabah, Malaysia.

Nama yang disebut pelaku itu (J), sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Kabupaten Nunukan, Kaltara.

Menurut pelaku berusia 23 tahun itu, barang haram bawaannya akan diberikan kepada sesrorang di Parepare, Sulawesi Selatan, namun dia tidak mengetahui siapa seseorang dimaksud.

Gegara nekat membawa narkotika, warga Malaysia yang ditangkap di sebuah kapal di Pelabuhan Nunukan ini, terjerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun prodeo.

Tinggalkan Komentar