Bawaslu Balikpapan Petakan Potensi TPS Rawan Pilkada Serentak 2024
Balikpapan, Gerbangkaltim.com -Bawaslu Kota Balikpapan terus berupaya melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran dan kondisi yang dapat menganggu keberlangsungan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kota Balikpapan, Wasanti mengatakan, pihaknya telah menyusun pemetaan dan identifikasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
“Langkah ini mengacu pada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 112 Tahun 2024 tentang Identifikasi Potensi TPS Rawan pada Pemilihan Serentak, sebagai upaya proaktif memastikan pelaksanaan pemilihan yang jujur, adil, dan bebas dari pelanggaran,” ujarnya, Selasa (26/11/2024).
Berdasarkan pemetaan dan identifikasi yang telah dilakukan, katanya, Bawaslu mengidentifikasi sejumlah TPS yang dianggap rawan dan memerlukan perhatian serius.
“Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan termasuk dalam kerawanan kehilangan hak pilih, keamanan, politik uang, politisasi SARA, netralitas, faktor logistik, serta aksebilitas TPS dan sarana pendukung jaringan internet dan listrik di TPS,” jelasnya.
Berdasarkan pemetaan kerawanan TPS di Kota Balikpapan, analisis terhadap variabel-variabel yang memengaruhi tingkat kerawanan menunjukkan hasil sebagai berikut:
1. Kerawanan Penggunaan Hak Pilih Kerawanan terkait Penggunaan Hak Pilih menjadi variabel dengan skor kerawanan tertinggi, yaitu 366 TPS rawan. Hal ini menunjukkan bahwa tantangan terbesar adalah memastikan daftar pemilih tetap (DPT) bersih dan akurat. Potensi masalah meliputi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS), pemilih pindahan (DPTb), pemilih disabilitas, serta KPPS yang menjadi pemilih diluar domisili TPS. Fokus utama harus diarahkan pada validasi DPT dan memastikan hak pilih warga terjamin
Berdasarkan analisis variabel kerawanan terkait penggunaan hak pilih di Kota Balikpapan pada Pilkada Serentak 2024, terdapat beberapa temuan penting yang menjadi fokus perhatian. Adapun menjadi variabel kerawanan penggunaan hak pilih tertinggi terkait adanya Pemilih Disabilitas yang Terdaftar di DPT memperoleh skor 85, menunjukkan kebutuhan akan TPS yang ramah disabilitas. Keterbatasan aksesibilitas dapat menghambat partisipasi pemilih dari kelompok ini, sehingga perlu ada upaya fasilitasi pemilih disabilitas untuk dapat menggunakan hak pilihnya di TPS.
Variabel kedua yang menjadi poin kerawanan adalah KPPS yang Bertugas di Luar Domisili TPS memiliki skor 81, menjadi variabel dengan kerawanan tertinggi. Hal ini dapat menyebabkan potensi KPPS yang betugas berpotensi kehilangan hak pilihnya ataupun menghambat proses penyelenggaraan pemungutan suara dikarenakan harus mencoblos diluar domisili TPS tempat bekerja.
Variabel kerawanan tertinggi adalah terdapat Pemilih Pindahan (DPTb) mencatat skor tinggi, yaitu 75, yang menandakan tingginya mobilitas pemilih. Kondisi ini berpotensi menciptakan kerawanan administratif jika tidak dikelola dengan baik, terutama dalam validasi data di lokasi TPS tujuan.
2. Kerawanan Keamana, Tingkat kerawanan keamanan memiliki skor relatif rendah (5). Meski demikian, pengawasan dan koordinasi terkait keamanan ttetap menjadi perhatian penting, terutama di TPS yang memiliki riwayat kekerasan, intimidasi, atau penolakan pelaksanaan pemungutan suara. Hal ini termasuk pencegahan intimidasi terhadap pemilih atau potensi konflik di TPS tertentu.
“Terdapat 1 TPS memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS dan Terdapat 4 TPS Memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara Pemilihan,” tukasnya.
Aspek ini membutuhkan kolaborasi dengan aparat keamanan untuk menjamin situasi yang kondusif selama proses pemilu.
3. Kerawanan Politik Uang, Kerawanan terkait Politik Uang berada pada skor relatif rendah (7). Terdapat 7 TPS memiliki riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS. Potensi politik uang menjadi ancaman serius terhadap kualitas demokrasi.
Skor ini menunjukkan adanya indikasi risiko praktik transaksional di beberapa wilayah. Perlu langkah strategis berupa kampanye anti-politik uang dan pengawasan ketat di wilayah yang rawan.
4. Kerawanan Politisasi SARA Terdapat 1 TPS memiliki riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras dan golongan di sekitar lokasi TPS. Kerawanan terkait politisasi SARA terbilang sangat rendah. Meski demikian, kewaspadaan tetap diperlukan untuk mencegah potensi eskalasi isu yang memecah belah masyarakat.
5. Kerawanan Netralitas dan Logistik Skor 0 pada kerawanan Netralitas dan Logistik mengindikasikan bahwa potensi kerawanan pada aspek ini relatif tidak teridentifikasi. Namun, upaya mitigasi tetap harus dilakukan untuk memastikan netralitas penyelenggara pemilu, ASN/TNI/Polri serta ketersediaan logistik tepat waktu.
6. Kerawanan Lokasi TPS. Kerawanan terkait Lokasi TPS menduduki peringkat kedua dengan skor 40. Hal ini mengindikasikan adanya tantangan lokasi dan aksesibilitas TPS, baik karena lokasi yang sulit dijangkau, jarak yang jauh, atau berada di lokasi rawan yang kurang mendukung pemilih untuk menggunakan hak pilihnya
Selain lebih kerawanan TPS yang didirikan berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon (11). TPS di dekat rumah pasangan calon atau posko tim kampanye memiliki risiko bias atau tekanan kepada pemilih. Pengawasan ekstra dibutuhkan untuk memastikan suasana TPS tetap netral dan tidak terpengaruh aktivitas tim kampanye. Hal ini tentunya juga dapat memiliki potensi kerawanan intervensi dan praktik politik uang dari tim paslon.
7. Kerawanan Jaringan Internet dan Listrik Aspek Jaringan Internet dan Listrik menjadi perhatian pada TPS yang terletak di daerah terpencil atau memiliki kendala infrastruktur. Terdapat 5 TPS dengan kondisi rawan jaringan internet dan listrik. – Terdapat 2 TPS dengan kendala jaringan internet; – Terdapat 3 TPS dengan kendala aliran listrik.
Persiapan cadangan logistik manual serta dukungan teknis harus menjadi bagian dari mitigasi untuk memastikan pemungutan dan penghtungan suara pada TPS dengan riwayat kendal ini dapat berjalan lancar
Langkah Strategis Pengawasan dan Pencegahan Bawaslu Balikpapan telah mengidentifikasi beberapa kerawanan pada TPS yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilihan yang demokratis Untuk mengatasi hal ini, langkah strategis yang diterapkan meliputi, memaksimalkan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, memperkuat kerja sama dengan stakeholders seperti KPU, aparat keamanan, dan kelompok masyarakat untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.
Kemudian juga berkoordinasi dan memberikan imbauan kepada KPU Balikpapan terkait keakuratan daftar pemilih di setiap TPS, pemenuhan hak pilih warga dalam menggunakan hak pilihnya di TPS termasuk memastikan KPU menyusun dan memberikan akses optimal terhadap daftar pemilih pindahan dan daftar pemilih tambahan, kesiapan TPS dalam pemungutan dan penghitungan suara serta kesiapan jajaran KPPS menghadapi tahapan pemungutan dan penghitungan suara
Melakukan sosialiasi dan edukasi inklusivitas kepada masyarakat dan pemilih terkait bahaya ujaran kebencian berbasis SARA dan melaporkan praktik politik uang. Dan Menyediakan posko aduan masyarakat dan pelaporan cepat.
“Dengan langkah-langkah strategis ini, Bawaslu Kota Balikpapan harapannya dapat memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 berlangsung aman, lancar, dan adil. Selain langkah strategis diatas Bawaslu Balikpapan juga mengoptimalkan pengawasan melekat pada tahapan masa tenang, distribusi logistik ke TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara untuk mencegah potensi hambatan dan pelanggaran yang dapat mencederai proses demokrasi,” tutupnya.
BACA JUGA