Bawaslu Balikpapan Tangani 10 Kasus Pelanggaran Pilkada
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Bawaslu Kota Balikpapan menegaskan saat ini tengah menangani sebanyak 10 kasus dugaan pelanggaran di Pemilihan Serentak Wali Kota dan Wakil Wali (Pilwali) Balikpapan Tahun 2024.
Kasus yang ditangani ini terjadi selama 41 hari masa kampanye, dimana salah satu di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menghalang-halangi kegiatan kampanye.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Komisioner Bawaslu Kota Balikpapan, Ahmadi Aziz mengatakan, 10 kasus ditangani tersebut merupakan kasus pidana, administrasi dan pelanggaran hukum lainnya.
“Terkait pidananya, sudah diselesaikan di tingkat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) dan penyidikan. Jadi itu sudah di ranah Polresta Balikpapan,” ujarnya, Senin (4/11/2024).
Dikatakannya, namun kebanyakan pelanggaran tersebut, rata-rata adalah pelanggaran administrasi dan dugaan pidana.
“Administrasi misalkan permasalahan Alat Peraga Kampanye (Algaka) yang tidak sesuai dengan tempatnya dan desain tidak sesuai terkait dengan penggunaan jabatan penjabat daerah. Itu sudah kita lakukan,” tukasnya.
Dikatakannya, disisi kasus lainnya juga ada dalam bentuk rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan, untuk dilakukan tindak lanjut. Sementara untuk dugaan pidana baru satu yang sudah selesai.
“Ada yang tidak terbukti dan ada yang terbukti, karena kita prosesnya untuk yang pidana itu harus melibatkan tiga lembaga. Bawaslu tidak berdiri sendiri, misalkan Kejaksaan dan Kepolisian ada yang namanya pembahasan satu,” jelasnya.
“Dalam pembahasan itu ditentukan, apakah memenuhi unsur, atau menemukan unsur pidana atau tidak. Kalau tidak memenuhi unsur pidana, biasanya dihentikan,” tambahnya.
Terkait kasus pidana, ia mengemukakan terkait dugaan yang menghalangi kampanye dan itu sudah ditetapkan oleh penyidik Polres Balikpapan sebagai tersangka.
“Artinya, Bawaslu sudah selesai karena kewenangan kami hanya melimpahkan,” tutupnya.
BACA JUGA