Bawaslu Paser Awasi Konten Penyebar Hoaks Selama Kampanye

Paser – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser melakukan pengawasan terhadap akun-akun media sosial penyebar hoaks dan ujaran kebencian selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

“Objek pengawasan yaitu portal berita dan platform media sosial yang menyebarkan konten hoaks, dugaan pelanggaran pemilu, dan ujaran kebencian,” kata Komisioner Bawaslu Paser, Fauzan, saat mengunjungi studio Media Center Kominfo Paser, Kamis (3/10/2024).

Di masa kampanye ini Bawaslu Paser juga melakukan pemantauan pelanggaran pemilu di media sosial kaitannya dengan praktik politik uang dan netralitas ASN.

Fauzan mengatakan tim pengawas terdiri dari Bawaslu Kabupaten, Panita Pengawas Kecamatan, dan Panita Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa atau PKD.

Pada Pilkada 2024, kata dia, Bawaslu telah memetakan kerawanan pada dua hal yaitu potensi adanya kampanye bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA), hoaks dan ujaran kebencian di media sosial dan kampanye bermuatan SARA, fitnah, hoaks, hasutan dan adu domba.

Fauzan menerangkan, konten yang melanggar tersebut berpotensi dilakukan oleh pasangan calon, partai politik, tim kampanye, individu, dan kelompok.

Untuk mencegah itu Bawaslu melakukan pencegahan kolaboratif bersama stakeholder melalui kerja sama dengan Kominfo, kepolisian, masyarakat, organisasi pemantau pemilu.

Bawaslu, kata Fauzan, melakukan identifikasi akun media sosial yang melanggar di media sosial dan meneruskannya ke Bawaslu pusat.

bawaslu akan sampaikan ke bawaslu ri untuk mentakedown akun meresahkan menyebarkan hoaks ujaran kebencian

“Jika ditemukan hoaks dan ujaran kebencian, kami sampaikan ke Bawaslu RI dan kemudian berkoordinasi dengan Kominfo untuk men-take down akun yang meresahkan,” ucap Fauzan. (GK)

Tinggalkan Komentar