BB Tindak Pidana TPPU Mantan Direktur Persiba Diamankan di Polda Kaltim

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan mantan Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran gelap narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus TPPU ini sejumlah barang bukti diamankan di Mapolda Kaltim yang diantaranya mewah berupa 5 mobil dan 2 motor. Masing-masing unit mobil Lexus berwarna merah, 1 unit mobil Honda Civic berwarna hitam, 1 unit mobil Mustang GT hitam, 1 unit mobil Honda Freed berkelir putih serta 1 unit Toyota Alphard Putih.
Kemudian dua motor yakni 1 unit motor Honda Scoopy berwarna hijau dan 1 unit motor matic Royal Alloy putih.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, dalam kasus ini Bareskrim Mabes Polri menitipkan barang bukti yang disita oleh pihaknya ke Polda Kaltim.
“Ada 5 mobil dan 2 motor yang diduga dalam kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU, yang disidik Bareskrim Mabes Polri,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).
Dikatakannya, Polda Kaltim dititipi barang bukti dalam perkara yang melibatkan Direktur Persiba Balikpapan. Dimana Bareskrim Polri bekerjasama dengan Ditreskoba Polda Kaltim dan Lapas Kelas IIA Balikpapan, terkait peredaran gelap narkoba di dalam lapas Balikpapan.
“Dimana informasi awalnya ada peredaran narkoba sebanyak 3 Kg, tapi setelah dilakukan penggeledahan ternyata hanya ditemukan sebanyak 69 gram sabu yang ditemukan pada 9 orang napi,” jelasnya.
Dimana terhadap sebanyak 9 orang napi pengguna sabu ini, katanya, akan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikannya di Polda Kaltim.
“Tapi mereka ini juga diduga kuat terkait dalam tindak pidana TPPU yang dilakukan tersangka mantan Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto,” tutupnya.
BACA JUGA