Bekas Galian Tambang di Penajam Ancam Keselamatan Warga

PENAJAM, Gerbangkaltim.com – Warga Desa Sesulu, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara yang harus merasah was-was dengan eks lubang tambang batubara yang tak direklamasi, didekat pemukiman warga.

Salah satu warga yang yang enggan disebutkan namanya saat dijumpai mengatakan, eks lubang tambang tersebut sudah lama ditinggalkan tanpa adanya tindak lanjut dari perusahaan untuk melakukan reklamasi. Dan pihaknya merasa khawatir, pasalnya lokasi tersebut kerap dijadikan anak-anak di bawa umur sebagai lokasi untuk berenang.

“Saya lupa pastinya, namun setelah tak beroperasi lubang tambang tersebut seperti ditinggalkan begitu saja. Kami merasa khawatir, pasal bilang tanpa pengawasan ada saja anak kecil yang bermain di kolam tersebut,” bebernya.

Pihaknya berharap agar lubang eks tambang tersebut segera dilakukan reklamasi, untuk mencegah jatuhnya korban jiwa seperti dibeberapa daerah lainnya di kaltim. “Kalau bisa ditutuplah, karena berbahaya khususnya untuk anak-anak. Jangan sampai ada korban jiwa baru semua merasa sibuk,” tegasnya.

Sedangkan ditempat berbeda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Wahyudi yang konfirmasi mengatakan, terkait persoalan tambang pihaknya tak dapat berbuat banyak. Hanya saja untuk mengatasi persoalan eks lubang tersebut pihaknya akan berupaya membantu dengan bersurat ke Dinas Pertambangan Provinsi.

“Kalau kami sudah nggak punya wewenang, bahkan kalau pun ada tambang yang beroperasi terkadang tak ada kordinasi dengan pemerintah daerah sejak diambil alih Pemerintah Provinsi,” tuturnya.

Selain itu lanjut Wahyudi menjelaskan, sebenarnya selain pihaknya. Pemerintah Desa dapat mengatasi persoalan lubang eks tambang tersebut. Pasalnya sebelum perusahaan beroperasi pasti berkoordinasi dengan pemerintah desa dan melakukan sosialisasi, sehingga tentu pemerintah desa tahu pasti detail perusahaan tersebut izin operasinya.

“Sekarang semua di provinsi, karena memang tidak ada kantor perwakilannya disini (PPU, Red) tinggal pemerintah desa yang bersifat aktif untuk persoalan tambang yang ada di wilayahnya. Karena memang pemerintah daerah tak memiliki wewenang,” tutupnya. (mh-gk)

Tinggalkan Komentar