Belum Dibayar Ganti Rugi, Puluhan Kios Pedagang Dipagar Ahli Waris
Balikpapan, Gerbangkaltim,com – Ahli waris dan puluhan warga yang tergabung dalam Ormas Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (Gepak) Balikpapan atau Gepak Hijau melakukan pemagaran puluhan kios di sepanjang pantai Pasar Klandasan Balikpapan.
Pemagaran ini dikarena alhi waris lahan menyatakan pembayaran ganti rugi lahan kawasan cemara rindang belum tuntas, terutama kawasan yang ditempati para pedagang kios ini.
Ketua Gepak Balikpapan, Achmad Sofiansyah mengatakan, selaku dari salah satu ahli waris menghendaki kejelasan daripada pembayaran untuk kawasan tersebut. Meski sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan Pemkot Balikpapan namun belum ada kejelasan apakah dibayar atau tidak.
“Terahkir mediasi akan dilakukan pengukuran secara bersama-sama, namun hasil yang kami inginkan itu tidak bisa tercapai karena pihak berwenang tidak berani untuk mengukur. Saya juga tidak mengerti kenapa,” ujarnya, Senin (12/6/2023).
Sofiansyah menambahkan, sebenarnya jika Pemkot Balikpaan menyatakan tidak mampu membayar, maka harusnya mengembalikan lahan tersebut kepada ahli waris.
Sofiansyah mengatakan, luasan lahan yang dipersoalkan seluas 2.125 meter persegi dengan rincian panjang 270 meter dan lebar 8 meter.
“Kami ingin kejelasan. Jika memang Pemkot niat ingin membayar, kapan? Dan jika tidak ingin membayar, dikembalikan. Itu saja intinya,” jelasnya.
Kuasa hukum ahli waris, Sultan Akbar mengatakan, ahli waris terpaksa melakukan pemagaran lantaran tidak adanya kejelasan tentang pembayaran ganti rugi lahan.
“Ada 12 pedagang yang kami laporkan sebagai permulaan. Sebenarnya kami berat hati, jadi laporan ini bukan untuk menyalahkan pedagang,” jelasnya.
“Namun lebih kepada mengungkap tabir sengketa kenapa mereka bisa berjualan disana, siapa yang memberi mereka izin,” tambahnya.
Akbar menambahkan, sebenarnya ahli warus tidak akan memperbesarkan permasalahan tersebut, jika pihak terlapor kooperatif untuk duduk bersama dan membuat perkara menjadi terang.
“Dan kami akan lebih menggunakan restorative justice dalam proses penyelesaian nantinya. InsyaAllah akan difasilitasi oleh Polresta Balikpapan dalam 2 minggu ke depan,” tegasnya.
Sementara itu, Pemkot Balikpapam menanggapi permasalahan ini dengan menyatakan sebenarnya telah melakukan pembayaran total sebesar Rp51 Miliar yang dilakukan selama 3 kali pembayaran.
.
“Itu kan sebenarnya sudah dinyatakan selesa. Tahun 2018 kalau tidak salah terakhir dibayar,” ujar Asisten I Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan, Zulkipli.
Zulkifili juga menambahkan, lahan yang disengketakan ahli waris sebenarnya sudah merupakan bagian yang sudah dibebaskan juga.
“Jadi objek perkara ini merupakan persoalan persepsi. Dimana mereka mengklaimnya, ukuran dari Jalan Sudirman ke laut itu 95 meter. Sementara diklaim 15 meter itu masih tanah ahli waris,” jelasnya.
Zulkifli juga mengatakan, sesuai dengan peta lahan yang dibayar sepanjang 89,80 meter dari ara Jalan Jenderal Sudirman hingga ke tepi lajut. Dimana bagian tepi ada bagian dari beton pemecah ombak.
“Jadi persisnya kalau mereka klaimnya 95 meter, itu kan yang belum diukur, berarti selisih 5,2 meter. Sementara 5,2 meter itu kan fasilitas umum penahan ombak,” ungkapnya.
Untuk fasilitas umum, sambung Zuljifli, sangat mustahil diperjualbelikan atau dimiliki. Kalaupun penahan ombak itu dibongkar, otomatis luasan lahan tidak akan sama akibat faktor alam.
“Kami memiliki dasar yang cukup kuat atas pembebasan lahan yang diperkarakan. Keyakinan itu juga berlandaskan petunjuk dari pengadilan yang dinyatakan sudah selesai,” tegasnya.
“Jadi kami berkeyakinan pagar itu ada di tanah yang sudah kami bebaskan. Sehingga nanti akan kami somasi untuk bongkar sendiri,” tutupnya.
BACA JUGA