Belum Miliki Izin, 10 Tiang Telepon Bertuliskan “XL” Dicabut Satpol PP
BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com,– Satpol PP Kota Balikpapan menertibkan 10 tiang telepon bertulisan XL yang berada di kawasan Balikpapan Baru, Balikpapan Tengah. Penertiban ini dilakukan lantaran pemasangan tiang yang baru dilakukan sekira empat hari itu tidak berizin.
Kasi Operasi Satpol PP, Siswanto mengatakan penertiban dilakukan dua kali, yang pertama pada kamis (21/3) siang dan malam. Petugas curiga dengan pemasangan tiang besi yang dilakukan pada malam hari. Saat di datangi oleh petugas sub kontraktor pemasang tiang tersebut tidak dapat menunjukan surat izin pemasangan tiang.
“Siangnya kami amankan empat tiang yang mau di pasang di sana, subkon pemasangnya tidak dapat menunjukan surat izinnya,” ungkap Siswanto.
Kemudian petugas kembali melakukan penertiban terhadap enam tiang yang sudah berdiri terlebih dulu pada Kamis (21/3) malam. “Subkonnya kami berikan surat panggilan untuk menunjukan surat-surat izinnya,” ujarnya.
Dari informasinya, perusahaan pemilik tiang besi tersebut saat ini tengah mengurus perizinannya di kantor perizinan.
“Harusnya diurus dulu izinnya, baru dilakukan pemasangan, bukan di pasnag dulu baru di urus izinnya,” tegasnya.
Saat ini 10 tiang besi bertulisan “XL” itu diamankan di kantor Satpol PP. Dia juga mewanti-wanti subkon pemasnag tiang besi untuk tidak melanjutkan pemasangan sampai izinnya keluar.
“Sudah kami tegaskan, jika masih nekat kami akan tertibkan lagi,” kata Sis.
Sementara itu dari penelusuran Gerbangkaltim.com, tiang-tiang telepon bertuliskan XL juga terdapat di wilayah Balikpapan Selatan. Seperti yang terlihat di kompleks Perusda, Sepinggan Baru. Tiang-tiang XL sudah berdiri permanen dengan bagian bawah disemen. Sedangkan di atasnya, terdapat box telepon juga bertuliskan XL, dan telah tersambung dengan jaringan kabel antar tiang.(ad/gk).
BACA JUGA