BEM Nusantara: Pemeriksaan 25 Anggota Polri Permudah Ungkap Kasus Brigadir J

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot 25 anggotanya terkait pengusutan kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat. BEM Nusantara menilai langkah ini akan mempermudah pengungkapan kasus menjadi terang benderang seperti apa yang menjadi harapan publik.

“Itu sudah benar dan untuk mempermudah penyidik dalam mengusut tuntas kasus penembakan brigadir J,” kata Koordinator Pusat BEM Nusantara, Ahmad Supardi, kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).

Ardi menilai ada perkembangan positif dalam pengusutan kasus tewasnya Brigadir Yoshua. Mulai dari penetapan tersangka terhadap Bharada E, disusul diperiksa hingga dicopotnya 25 anggota Polri, termasuk Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam.

“Kapolri harus tetap mengusut tuntas kasus ini demi menjaga nama baik Institusi Polri, dan mencari tau serta menetapkan siapa saja yang terlibat dalam kasus penembakan brigadir J,” ujarnya.

Berbagai asumsi muncul di masyarakat Indonesia terkait kasus tewasnya Brigadir J. Apalagi pihak keluarga mengungkap ada beberapa luka di tubuh brigadir J yang bukan diakibatkan oleh luka tembak, namun seperti luka penganiayaan. Karena itu, penting agar kasus ini dituntaskan secara transparan.

“Jika memang benar adanya penganiayaan, silakan disampaikan ke publik dengan temuan ataupun bukti-bukti. Kalau memang tidak ada penganiayaan, silakan dijelaskan juga nantinya ke publik beserta buktinya, agar masyarakat tidak berasumsi negatif tentang kasus ini kepada Polri oleh berita berita beredar di media sosial yang katanya tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ucap Ardi.

“Dengan demikian kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri tetap terjaga, mengingat Polri selalu melayani masyarakat dan dekat dengan masyarakat,” sambungnya.

25 Personel Polri Dicopot

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menindak 25 personel polisi yang diduga menghambat penyidikan kasus Brigadir Yoshua Hutabarat. Semua dimutasi lewat TR 1628/VIII/KEP/2022/ 4 Agustus 2022.

“Dan malam hari ini saya akan keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait dengan meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan dengan baik,” ujar Sigit dalam jumpa pers.

Sigit menyampaikan ada 25 personel Polri yang diusut karena diduga tak profesional dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Selain diusut secara etik, 25 personel itu bisa diusut secara proses pidana.

“Jadi Tim Irsus yang dipimpin oleh Irwasum telah memeriksa sampai saat ini 25 personel dan proses masih terus berjalan di mana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP. Dan juga beberapa hal yang kita anggap bahwa itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin semuanya bisa berjalan dengan baik,” kata Sigit.

Sigit menyampaikan 25 personel polisi itu terdiri dari tiga jenderal polisi bintang satu, lima orang Kombes, tiga orang AKBP, dua orang Kompol, tujuh orang Pama, lima orang dari bintara dan tamtama. Sigit menjelaskan 25 personel Polri itu telah menjalani pemeriksaan.

“Dari kesatuan DivPropam, Polres, dan juga ada beberapa personel dari Polda dan juga Bareskrim,” ujar Sigit.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri. Kini, Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di Pelayanan Markas (Yanma).

Mutasi jabatan Kadiv Propam itu tertera dalam TR 1628/VIII/KEP/2022 yang diteken Kamis (4/8/2022). TR ini dikeluarkan oleh Jenderal Sigit usai Bareskrim memeriksa Irjen Ferdy Sambo.

Berdasarkan TR tersebut, Irjen Ferdy Sambo ditempatkan sebagai pati Yanma. Sedangkan posisi Kadiv Propam Polri kini diisi oleh Wakabareskrim Irjen Syahardiantono.

Selain mencopot Ferdy Sambo, Sigit juga memutasi sejumlah perwira polisi lain. Dengan adanya mutasi ini, Sigit berharap proses penanganan tindak pidana terkait kasus yang menewaskan Brigadir Yoshua dapat berjalan baik.

Humas Polda Kaltim

Tinggalkan Komentar