BALIKPAPAN – Pengadilan Negeri Balikpapan Senin (18/3) kembali menggelar sidang kasus penipuan terhadap jamaah umroh PT Arafah Tamasya Mandiri (ATM). Sebelumnya sidang ini sempat tertunda hingga tiga kali.

Sidang dipimpin oleh ketua Hakim Murtajab SH.MH menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), mantan bendahara PT ATM yakni Mutia yang telah bekerja sejak tahun 2016 hingga 2018. Dalam kesaksiannya, Mutia menyebut terdapat aliran dana yang masuk ke dalam rekening pribadi Hamzah Husein selaku Direktur Umum PT. ATM. Kendati demikian, keterangan ini langsung dibantah oleh terdakwa.

“Saat saya menjabat bendahara di ATM yang saya ketahui ada beberapa kali dana masuk ke rekening bapak (Hamzah). Cuma jumlahnya saya kurang tahu,” ujar Mutia di depan Hakim.

Penasihat Hukum Ali Munawar SH

Sementara dari keterangan Penasehat Hukum terdakwa Ali Munawar SH, sejauh ini ada sedikitnya 13 orang yang melaporkan terdakwa dengan total kerugian Rp 194 juta. Selain itu dia membantah sedikitnya 500 orang jamaah yang belum diberangkatkan dari tahun 2018.

“Soal aliran dana itu sudah dibantah oleh klien kami. Namun ada laporan dari 13 jamaah yang diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 194 juta.  Yang sekitar 500 jamaah yang belum diberangkatkan itu juga gak ada,” ujar Ali Munawar.

Sidang kasus penipuan jamaah umroh ini kembali akan dilanjutkan pada hari Rabu (20/3/2019), dengan agenda masih menghadirkan saksi-saksi dari JPU.(ad/gk)

Share.
Leave A Reply