Bendahara Sekolah Dijambret, Uang Rp7 Juta Raib

Polsek Utara
Polsek Balikpapan Utara berhasil meringkus seorang residivis pelaku penjambretan yang melakukan aksinya di kawasan Jalan Indrakila III, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara, sepekan yang lalu. Selasa (3/10/2023)

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Polsek Balikpapan Utara berhasil meringkus seorang resedivid pelaku penjambretan yang melakukan aksinya di kawasan Jalan Indrakila III, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara, sepekan yang lalu.

“Pelaku pria berinisial SH (33), warga Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan, Balikpapan yang baru bebas dari Rutan Kelas II A Balikpapan tanggal 17 Agustus 2023. Pelaku dipenjara dalam kasus yang sama,” ujar Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Bitab Riyani, Selasa (3/10/2023).

Bitab menambahkan, kejadiannya berawal saat korban yang merupakan bendaharawan sekolah ini akan pulang ke rumahnya dari arah Terminal Batu Ampar, ditengah jalan korban berniat mampir sebentar di salah satu satu toko di Jalan Indrakila Strat III.

“Pada saat korban sedang memarkir motornya, saat itulah, pelaku muncul dengan menggunakan sepeda motor Scoopy warna silver, lengkap dengan helm dan jaket hitam, langsung merampas tas korban yang tergantung di motornya,” jelas Bitab.

Aksi penjambret tersebut terjadi dengan cepat, sehingga korban tidak sempat berbuat banyak untuk menyelamatkan tas miliknya.

Aksi yang dilakukan pelaku ditengah keramian ini, kata Bitab, sempat mengundang perhatian warga, bahkan seorang ojek on line sempat mengejar pelaku.

“Saat itu, pelaku sempat membuang laptop milik korban ke Semak-semak, pelaku akhirnya berhasil kabur melarikan diri,” jelasnya.

Pelaku berhasil membawa kabur tas korban yang berisi barang pribadi diantaranya 2 unit ponsel, dan uang tunai senilai Rp 7 juta.

Petugas kepolisian yang melakukan pengejaran terhadap pelaku, kata Bitab memerlukan waktu selama 7 hari untuk menemukan pelaku karena pelaku sempat melarikan diri ke Samarinda.

“Di Samarinda ini, pelaku menghabiskan uang yang ditemukannya di tas korban,” jelasnya.

Pelaku sendiri berhasil ditangkap saat kembali ke rumahnya di Balikpapan.

Atas perbuatannya, pelaku SH dihadapkan pada Pasal 365 KUHP, yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan.

“Dalam kasus ini, tersangka dapat dikenai pidana penjara dengan maksimal hukuman 9 tahun,” ujarnya.

Proses hukum akan terus berlanjut seiring berjalannya penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib

Tinggalkan Komentar