Benih Tanaman Ilegal Dari Luar Negeri, Ancam Pertanian Kalimantan Timur

BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com – Kota Balikpapan merupakan gerbang utama Pulau Kalimantan serta sebagai pusat bisnis dan industri di Provinsi Kalimantan Timur. Didukung dengan fasilitas bandara internasional, pelabuhan laut dan Kantor Pos yang sudah mempunyai akses untuk ekspor dan impor. Maka, tak heran jika banyak lalu lintas komoditas pertanian dari berbagai negara di Kota Minyak ini baik secara legal maupun ilegal.

Pada 24 November lalu, Karantina Pertanian Balikpapan memusnahkan benih tanaman ilegal dari berbagai negara yang dihadiri oleh Beacukai Balikpapan, Kantor Pos Balikpapan, dan DHL Balikpapan.

Abdul Rahman, Kepala Karantina Pertanian Balikpapan dalam sambutannya menyampaikan bahwa jumlah komoditas yang akan dimusnahkan berupa benih tanaman sebanyak 11,539 kg dari Australia, Taiwan, Singapura, Malaysia, Tonga, Jepang dan Inggris serta media tanam sebanyak 4,32 kg dari Australia yang masuk melalui Kantor Pos.

Seluruh media pembawa tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan surat ijin pemasukan benih dari Menteri Pertanian Republik Indonesia sesuai yang diamanahkan di Undang-undang 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

Abdul Rahman menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah masuk dan menyebarnya hama dan penyakit hewan serta tumbuhan dari luar negeri, untuk perlindungan terhadap keanekaragaman hayati nabati yang kita miliki serta dapat mengancam pertanian Kalimantan Timur. (mh/gk)

Tinggalkan Komentar