Berantas Narkoba, Polda Kaltim Musnahkan 44,52 Gram Sabu
BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com— Polda Kaltim terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkoba. Melalui Direktorat Resnarkoba, Polda Kaltim menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 44,52 gram pada Rabu (10/07/24), bertempat di ruang rapat Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim.
Acara ini dipimpin langsung oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Nyoman Wijana, didampingi oleh perwakilan dari Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKP Wariston Simanjuntak, S.E., serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Balikpapan.
AKBP Nyoman menjelaskan bahwa sabu-sabu yang dimusnahkan ini berasal dari pengungkapan kasus seorang tersangka berinisial “MC,” dengan total barang bukti seberat 50,47 gram brutto atau 49,52 gram netto.
Dari total barang bukti tersebut, sekitar 5 gram netto disisihkan untuk keperluan uji laboratorium di BPOM Samarinda, sementara sisanya sebanyak 44,52 gram netto dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan ke dalam air.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPOM Samarinda dan barang bukti yang ada, tersangka “MC” akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber: Humas Polda Kaltim
BACA JUGA