Bersekongkol Proyek, 3 Perusahaan di Paser Didenda Rp.4 Milyar
BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kaltim pada Rabu, (4/9), menetapkan 3 perusahaan dan pejabat pemerintah terbukti bersalah dalam upaya persengkongkolan terkait pekerjaan peningkatan jalan dalam Kota Tana Paser di Dinas Bina Marga, Pengairan dan Tata Ruang Kabupaten Paser pada tahun anggaran 2014-2015 senilai Rp60 miliar.
“Berdasarkan fakta-fakta, penilaian, analisa dan kesimpulan yang telah terbukti melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” kata Ketua sidang majelis Harry Agustanto.
Majelis komisi yang diketuai Harry Agustanto didampingi Kurnia Toha dan Chandra Setiawan sebagai anggota majelis memutuskan tiga perusahaan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Dalam persidangan Ketua Sidang majelis menyatakan ketiga perusahaan dinyatakan terlibat dalam praktik persengkongkolan terkait pekerjaan peningkatan jalan dalam kota Tana Paser.
“Tujuanya untuk memenangkan salah satu perusahaan yang disepakati. Ketiga perusahaan dijatuhkan sanksi berupa denda yang harus disetorkan ke kas negara,” kata Harry.
Untuk terlapor II yakni PT. Usaha Sederhana Bersama, majelis komisi memberikan sanksi berupa denda Rp.2.135.062.440, terlapor III yakni PT. Fajar Pasir Lestari diberikan sanksi denda sebesar Rp.1 miliar dan CV. Cakrawala sebagai terlapor IV didenda sebanyak Rp.1 Miliar.
Ketiga perusahaan diwajibkan menyetor denda ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja komisi pengawas persaingan usaha melalui bank pemerintah dengan waktu selambat-lambatnya 1 tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap. (mh/gk)
BACA JUGA