Besok, KPU Balikpapan Mulai Lakukan Verifikasi Faktual Parpol

Pemkot
KPU Balikpapan menggelar sosialisasi mekanisme verifikasi faktual dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2024 di Hotel Horison, Jumat (14/10/2022).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan saat ini tengah bersiap untuk melaksanakan verifikasi faktual terhadap parpol-parpol yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi. Salah satunya dengan melaksanakan Sosialisasi mekanisme verifikasi faktual dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2024 di Hotel Horison, Jumat (14/10/2022).

Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha mengatakan, rencananya hari ini KPU RI akan mengumumkan partai-partai mana saja yang lolos dalam verifikasi administrasi secara nasional. Dan setelah itu KPU akan memilih parpol yang masuk parlemen atau parliamentary threshold (PT), untuk selanjutnya menunggu penetapan.

“Sedangkan partai politik baru yang belum masuk parlemen , maka kami alan lanjutkan dengan verifikasi faktual,” ujarnya.

Verifikasi faktual dilakukan dengan cara mengunjungi sekretariat parpol dan memastikan keberadaan pengurusnya. Langkah ini diambil untuk memastikan apakah alamat Parpol yang sudah diupload di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) terutama pengurus inti yaitu ketua, sekretaris dan bendahara memang benar -benar sesuai dan ada.

“Itu harus ada, kalau tidak ada alasannya apa, diumumkan pengurusnya melalui video conference. Kalau sekretariatnya sudah oke kami verifikasi keanggotanya. Keanggotaannya itu parpol sudah menyerahkan ke KPU RI 1000. Balikpapan dari 1000 itu minimal 705. Tapi parpol itu tidak menyerahkan begitu saja, ada yang 1500 dan ada yang 1300,” tegasnya.

Untuk memastikan ke absahan anggota ini melalui rumusan pihaknya nanti akan mendapatkan sampling. Sampling yang keluar dari Sipol itulah nanti yang akan pihaknya akan datangi dari rumah ke rumah.

“Jadi kami pastikan yang bersangkutan memang berasal dari partai politik yang dimaksud,” paparnya.
Anggota parpol yang dimaksud juga harus bisa menunjukkan KTA dan KTP. KTA dan KTP ini kalau misalnya hanya soft file misalnya di ponsel tidak bisa diterima.

“Mulai besok kami sudah bergerak sampai tanggal 4 November. Kalau ada parpol yang dari keanggotaannya ternyata tidak mengakui dan tidak memenuhi syarat ada masa perbaikan verifikasi faktual,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut Thoha juga tegaskan, seluruh pendaftaran parpol itu langsung ke KPU RI, jadi daerah tidak menerima berkas apapun kecuali memang dari Sipol.

Kemudian seluruh dokumen di-scan kemudian upload di Sipol dan KPU menerima komunikasi melalui KPU RI melalui Sipol. Tugas verifikasi administrasi dan faktual ada di KPU RI.

“KPU Balikpapan dan seluruh yang ada di daerah hanya menerima mandat untuk membantu melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Jadi kalau ada komplain tentang partai politik yang misalnya tidak lolos dari verifikasi administrasi itu langsung ke KPU RI,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar