Besok, Tiga Bapaslon Wali dan Wawali Balikpapan Daftar Ke KPU

KPU Kota Balikpapan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Prakoso Yudho Lelono

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan telah resmi membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah yakni Wali Kota dan Wakil Wali Kota (bapaslon) Balikpapan, sejak 27 hingga 29 Agustus 2024 mendatang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Prakoso Yudho Lelono mengatakan, sejak kemarin dibuka 27 Agutusu hingga 28 Agustus 2024 ini, belum ada satupun bakal pasangan calon (bapaslon) yang melakukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan.

“Insyaallah besok ada tiga pasangan calon yang akan mendaftar ke KPU Balikpapan,” ujarnya, Rabu (28/8/2024).

Dikatakannya, bakal pasangan calon (bapaslon) yang rencananya akan mendaftarkan diri tersebut masing-masing Rendi Susiswo Ismail dan Edi Sunardi, H Rahmad Mas’ud, SE dan Bagus Susetyo serta Sa’bani dan Syukri Wahid.

“Bakal pasangan calon (bapaslon) mendaftarkan diri di hari yang samam namun demikian masing-masing pasangan calon dijadwalkan mendaftar pada waktu yang berbeda,” jelasnya.

Diakuinya, untuk waktu pendaftaran bapaslon ini sendiri masih tentative dan masing menunggu ungguhan tim bapaslon di Sistem Informasi Pencalonan (Silon)

“Ini jadwalnya masih tentatif. Tetapi detailnya akan kami konfirmasi setelah mereka unggah di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon),” tukasnya.
Saat ini, katanya, KPU Kota Balikpapan sudah siap untuk menerima bajal pasangan calon jika mereka sudah ingin mendaftar.

“Kami siap menerima pendaftaran bapaslon, dan sampai saat ini tidak ada kendala,” tegasnya.

Yudho juga menyampaikan, KPU Kota Balikpaan juga sampai saat ini masih aktif menjalin koordinasi dengan berbagai stakeholder, termasuk Polresta Balikpapan, untuk memastikan pengamanan dan kelancaran berbagai tahapan pendaftaran calon kepala daerah.

“Koordinasi ini sangat penting, terutama untuk tahapan pendaftaran calon kepala daerah,” tukasnya.

Sebelumnya, Yudho menjelaskan, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU Kota Balikpapan mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Tahun 2024 pada hari ini, Sabtu, 24 Agustus 2024.

“Penerimaan pendaftaran akan dilaksanakan pada tanggal 27-29 Agustus 2024 di Kantor KPU Kota Balikpapan, Jl. Jenderal Sudirman 19 Balikpapan,” ucapnya.

Yudho menambahkan, KPU Kota Balikpapan juga membuka layanan Helpdesk selama tahapan pencalonan ini.

“Ada dua tugas utama helpdesk, yaitu melayani konsultasi terkait pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik serta konsultasi dan fasilitasi penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),” tutupnya.

Tinggalkan Komentar