Bikin Resah Pedagang, 6 Preman Pasar Diciduk Polisi

BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com – Polsek Balikpapan Barat berhasil menciduk enam orang preman yang diduga menguasai lahan petak pedagang dan parkir di pasar Pandansari, Balikpapan Barat.

Dan penangkapan para preman ini berawal dari keributan yang terjadi pada Jumat (6/12/2019) lalu, dimana terdapat dua kelompok preman yang saling serang lantaran diduga adanya rebutan lahan. Adapun kedua kelompok tersebut adalah kelompok Andi Erwin dan Andi Sultan.

Setelah mengetahui adanya kejadian tersebut Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Agung Norsapto langsung melakukan cipta kondisi agar suasana kondusif bisa terjaga di pasar Pandansari.

“Ada dua kelompok yakni kelompok AE dan kelompok AS. Kedua kelompok bertikai lantaran dari informasi yang ada kompok AE ingin merebut lahan kelompok AS di pasar Pandansari, sehingga terjadi penyerangan dirumah kelompok AE,” ujar Kapolsek, Selasa (10/12/2019).

Setelah mendatangi lokasi kejadian di pasar Pandansari, kepolisian Balikpapan Barat berhasil mengamankan empat orang yang kedapatan tangan membawa senjata tajam (Sajam) jenis badik. Keempat orang ini berasal dari kelompok Andi Sultan.

“Di TKP (Tempat Kejadian Perkara) kami mengamankan empat orang yakni WS, MS, DJ dan HM,” tambah Kapolsek.

Lanjut Kapolsek Balikpapan Barat, setelah melakukan pemeriksaan terhadap keempat tersangka tersebut, petugas pada Sabtu (7/12/2019) kembali berhasil mengamankan dua tersangka lainnya termasuk bos kelompok Andi Sultan.

“Setelah Jumat malam itu kita razia namun tidak membuahkan hasil, besoknya (Sabtu) kita datangi markas AS. Dan benar saja kita mendapatai SF dan AS dengan sajamnya juga,” jelasnya.

Khusus Andi Sultan, saat diamankan petugas dari badan tersangka juga ditemukan narkoba jenis sabu seberat 0,42 gram.

“AS saat dibawa kekantor dan kami geledah badannya, dikantong celananya terdapat satu paket sabu dengan berat 0,42 gram,” jelasnya.

Dari enam tersangka yang membawa sajam ini, diketahui satu diantaranya merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bertugas di Dinas BPBD Pos Utara.

“Benar dari enam orang yang kita amankan ini terdapat ASN di BPBD Pos Utara,” ujar Kapolsek.

Para preman ini akan dikenakan sanksi tentang udang undang darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Sedangkan untuk AS akan ditambahkan undang undang narkoba Karen saat ditangkap disaku celananya ditemukan sabu seberat 0,4 gram sabu,” jelas Agung. (mh/gk)

Tinggalkan Komentar