BKPSDA Pastikan Berjalan Maksimal Selama Ramadhan 1445 Hijriah
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) memastikan sejumlah unit pelayanan publik Pemerintah Kota (Pemkot) tetap berjalan maksimal di bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
“Selama Ramadhan pelayanan tetap berjalan seperti biasa hanya saja jam operasional-nya yang mengalami perubahan,” ujar, Kepala BKPSDA Kota Balikpapan, Purnomo, Rabu (13/3/2024).
Jam operasional itu-pun telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan nomor 061.2/0454/org tentang jam kerja pegawai pada bulan Ramadhan di lingkungan Pemkot Balikpapan.
Untuk pelayanan dalam SE tersebut yang biasanya dibuka hingga pukul 15.00 wita untuk Senin hingga Kamis, selama Ramadhan dibuka hingga pukul 14.00 wita. Kemudian untuk hari Jumat masih seperti biasa, pelayanan hingga pukul 11.00 wita.
“Untuk pelayanan kesehatan diatur oleh kepala Dinas Kesehatan (Dinkes),” ujarnya.
Sementara itu, untuk jam masuk kantor masih seperti biasa yaitu 08.15 wita untuk pelayanan dan 08.00 wita untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) perangkat daerah lainnya.
Lanjut Purnomo, untuk jam pulang ASN di Balikpapan selama memasuki bulan Ramadhan juga mengalami perubahan, jam pulang 30 menit lebih cepat bila dibanding waktu normal yaitu pukul 15.30 wita.
“Ini berlaku sepanjang Ramadan yang dimana para pegawai baru turun hari ini setelah libur nasional selama dua hari,” tuturnya.
Adapun pada hari perdana masuk kerja setelah hari libur nasional yang berlangsung selama 2 hari, Purnomo memastikan tidak ada pegawai yang tidak hadir atau melanjutkan libur.
“Terkecuali yang sedang Dinas Luar (DL) maka,” ungkapnya.
Pur mengemukakan, untuk pegawai pada perangkat daerah dengan 6 hari kerja atau diatur dengan sistem piket oleh kepala perangkat daerah.
“Dengan ketentuan memenuhi minimal 32,5 jam per pekan,” tutupnya.
BACA JUGA