BNN Balikpapan Musnahkan Sabu 2 Kilogram
BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com – Badan Narkotika Nasional Kota Balikpapan pada Selasa (5/11), memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram dari 4 tersangka.
Pemusnahan narkoba yang dilakukan di Kantor BNN Balikpapan ini disaksikan Asisten II Walikota Balikpapan Muhammad Noor, Kepala Lapas IIa Balikpapan yang diwakili Kasi Binadik Desman Situngkur, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Kaltim Amie Y Noor, dan pengacara pelaku Yohanis Maroko.
Kepala BNN Balikpapan Muhammad Daud mengatakan pemusnahan barang bukti ini sebagai tindak lanjut dari penetapan status barang bukti yang telah ditetapkan Kejaksaan Negeri Balikpapan.
“Barang bukti seberat 2 kilogram lebih ini, narkoba jenis sabu berbentuk kristal. Rencananya akan diedarkan di Samarinda, Balikpapan dan Penajam Paser Utara,” kata Daud.
Barang haram ini merupakan milik empat orang pelaku yaitu pasangan suami istri yang merupakan warga Balikpapan. Mereka ditangkap di jalan MT Haryono dan Km13 Balikpapan.
Daud mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah dikumpulkan sejak satu bulan terakhir dan harus dimusnahkan oleh penyidik sesuai aturan.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara memasukkan sabu berbentuk kristal itu ke dalam blender kemudian dibuang di kloset.
“Sebelum barang ini dimusnahkan, barang bukti diuji di laboratorium terlebih dahulu dan kemudian disisihkan setengah gram sebagai barang bukti di persidangan,” kata Daud.
Pemusnahan ini berhasil menyelamatkan sebanyak 40.000 warga kaltim dari peredaran gelap narkoba. (mh/gk)
BACA JUGA