BNN Gagalkan Penyelundupan 925 Pil Ekstasi
BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama BNNP Kaltim, BNNK Balikpapan bekerjasama dengan DJBC Kabagtim dan DJBC Kota Balikpapan berhasil menggagalkan upaya penyeludupan ratusan butir narkoba jenis ektasi dan beberapa gram sabu terbaik yang masuk ke Kota Balikpapan.
“Barusan tadi pagi, kita (BNN) bekerjasama dengan Beacukai berhasil menggagalkan upaya penyeludupan sebanyak 925 butir pil ekstasi yang masuk ke Kota Balikpapan,” ujar Kepala BNNK Balikpapan, Kompol M Daud, dalam press realese pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di Kantor BNNK Balikpapan, Kamis, (3/12/2020).
Terungkapnya kasus ini, lanjut Daud berdasarkan informasi warga dimana akan ada pengiriman ratusan butir pil ekstasi kebalikpapan dengan menggunakan jasa ekspedisi. Tim kemudian bergerak melakuka pemantuan terhadap sejumlah paket yang masuk ke salah satu ekspedisi di Balikpapan, dimana pemantuan ini dilakukan selama 4 hari.
“Akhirnya kita curiga dengan pengiriman paket makanan dengan alamat Pa Budi Perumahan Papan Lestari Block C, Sepinggan Balikpapan Selatan. Dan saat tersangka Jusman warga Parumahan Asri Balikpapan mengambil paket tersebut langsung kita ringkus, setelah paket dibuka ternyata selain makanan ditemykan ratusan pil ekstasi,” ujarnya.
Selanjutnya tersangka, kata Daud, giring ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan dan ditemukan perangkat untuk menggunakan sabu serta sabu seberat 2 gram brutto.
Daud menambahkan, informasi yang diterima ratusan pil ektasi yang dikirim lewat darat dari Pangkalan Bun, Kalteng ini akan diperdagangan untuk kegiatan malam pergantian tahun di sejumlah THM di Balikpapan.
“Narkoba jenis ekstasi terbaik ini rencananya akan digunakan di malam pergantian tahun 2020 -2021, dimana satu butirnya diperdagangkan seharga 400 ribu, sehingga jika ada 925 butir artinya nilainya 370.000.000 juta,” tegasnya.
Asal ekstasi sebenarnya, lanjut Daud berasal dari pontianakan kalbar dan hanya transit di Pangkalan Bun, Kalteng.
Dalam pengakuannya, tersangka Jusman mengatakan, pengiriman paket yang diterimanya ini untuk yang kedua kalinya, pengiriman pertama ia berhasil menghindari petugas. Dan baru pengiriman kedua, ia tertangkap petugas.
“Ini pengiriman kedua, pengiriman pertama sebanyak 900 butir pil ektasi sudah habis diedarkan, dan saya dapat upah sebesar 10 juta. Uang upah hasil mengedarkan narkoba ini saya gunakan untuk keperluan sehari-har, “ ujarnya.
Jusman mengatakan, barang haram ini rencananya juga akan dikirim dan di edarkan di Sulawesi Selatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 20 tahun penjara. (mh/gk)
BACA JUGA