BNN Kembali Berhasil Gagalkan Peredaran 38 Kg Sabu

BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com – Badan Narkotika Nasional kembali berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 38 kilogram pada Sabtu (5/10) lalu.

Pengungkapan itu berhasil berhasil dilakukan berkat sinergi BNN dan BNN Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur serta Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur.

“BNN dan BNN Kaltim berhasil menggagalkan penyelundupan dan peredaran gelap narkotika jenis kristal methamphetamine (sabu) dengan berat 38 kilogram di wilayah Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur pada Sabtu lalu,” kata Deputi Penindakan BNN Arman Defari, Senin (7/10).

Pengungkapan penyelundupan sabu tersebut merupakan pengembangan dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman sabu dari Tawau, Malaysia menuju Kalimantan Timur melalui wilayah Kalimantan Utara. 

Berawal dari pengintaian secara intensif terhadap target, pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2019 sekitar pukul 07.00 WITA, tim gabungan Badan Narkotika Nasional dan Bea dan Cukai (Kanwil DJBC Kalbagtim, KPPBC Samarinda, KPPBC Sangata dan KPPBC Tarakan) menghentikan sebuah kendaraan double cabin di jalan A. Yani, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

“Alhasil, pengemudi berhasil digeledah dan didapati 2 (dua) buah tas berwarna hitam yang keseluruhannya berisi 38 (tiga puluh) kemasan plastik berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis kristal methamphetamine (sabu),” terang Arman.

Narkotika ilegal tersebut disembunyikan di kotak kayu penyimpanan Sound Sistem.
Dari penindakan tersebut dilakukan controlled delivery ke kota Samarinda untuk mendapatkan penerima dan jaringannya, dari operasi ini berhasil diamankan 4 (orang) pelaku yaitu FK (L/34 tahun) dan TN alias T (L/51 tahun) selaku kurir pengirim dan AS (L/39 tahun) dan RD (L/32 tahun) selaku penerima.

Dari penggagalan penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (sabu) sebanyak 38 kg tersebut, lebih dari 190.000 jiwa diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh 5 orang. 

Barang bukti dan tersangka telah diamankan oleh pihak BNN untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum. 

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ucap Arman.

Arman mengatakan, mengingat rawannya peredaran narkotika di Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, maka sinergi semua instansi mulai dari BNN, POLRI, TNI, Bea Cukai, Lembaga Yudikatif, Lembaga Pemasyarakatan, Pemprov dan instansi lainnya serta peran serta aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk berperang melawan musuh bersama yaitu narkotika. 

Badan Narkotika Nasional menaruh perhatian khusus untuk provinsi Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur mengingat kedua provinsi tersebut merupakan daerah perbatasan darat dan laut dengan tingkat kerawanan sebagai pintu masuknya narkotika dari luar negeri yang cukup tinggi. 

Banyaknya jalur tikus, serta kondisi geografis yang memilik banyak pulau merupakan penyebab sulitnya menutup ruang dan pintu masuk jalur narkotika masuk ke wilayah Indonesia. 

Menghadapi kondisi tersebut, BNN terus menguatkan sinergi lintas instansi untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (mh/gk)

Tinggalkan Komentar