BPBD Kota Balikpapan Larang Warga Rayakan Tahun Baru 2025 Gunakan Kembang Api Jenis Suar

Pemkot Balikpapan
Kepala BPBD Balikpapan, Usman Ali

Balikpapan, Gerbangkaltim.com –
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Balikpapan melarang warga yang merayakan Tahun Baru 2025 untuk menggunakan kembang api jenis senapan suar di malam tahun baru.

“Kami sangat melarang penggunaan senapan suar karena ini sangat berbahaya,” ujar, Kepala BPBD Balikpapan, Usman Ali di Balikpapan, Minggu (22/12/2024).

Usman menabahkan, pelarangan itu mengingat kembang api jenis senapan suar ini bisa menjadi pemicu terjadinya kebakaran.

“Suar ini bisa saja tidak padam di udara, serpihannya bila jatuh ke rumah warga risikonya sangat besar, bisa jadi pemicu kebakaran,” jelasnya.

Selain itu, katanya, di Kota Balikpapan juga tengah pengerjaan Proyek Strategis Negara (PSN) Proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Kilang Minyak Balikpapan yang sangat besar.

“Tentu penggunaan kembang api jenis tersebut sangat berbahaya, maka kami melarang keras penggunaan senapan suar,” tegas Usman.

Usman juga mengingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam penggunaan kembang api jenis lainnya.

“Ini demi keselamatan bersama,” ucapnya.

Di sisi lain, pada malam pergantian tahun, pihaknya memastikan akan menggencarkan patroli untuk memastikan situasi aman dan lekas bertindak bila terjadi sesuatu.

“Dari BPBD Balikpapan mengerahkan sedikitnya 250 personel di periode Natal dan Tahun Baru,” sebut Usman.

Dia mengemukakan, 250 personel itu berjaga selama 24 jam di enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada di Kota Balikpapan.

“BPBD akan bekerja sama dengan Basarnas, TNI/Polri, serta Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (DPOP) Kota Balikpapan, terutama untuk menjaga kawasan pantai yang diprediksi ramai pengunjung,” tukasnya.

Sebelumnya, dari Polda Kaltim juga menghimbau agar berhati-hati dalam penggunaan kembang api di malam pergantian tahun, bahkan dari kepolisian sebelum dilaksanakan Operasi Lilin Mahakam 2024 di wilayah Kaltim telah melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menjaga situasi kamtibmas agar tetap selalu kondusif.

“Kami melakukan patroli dan razia terhadap penyakit masyarakat (Pekat) termasuk melakukan penertiban terhadap penjual kembang api yang tidak memiliki ijin,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Yulianto.

Dia menjelaskan, razia itu bertujuan agar penggunaan kembang api tidak disalah gunakan, mengingat ada tempat tertentu seperti obyek vital nasional dan sejumlah tempat lainnya yang dilarang ada aktifitas penggunaan kembang api.

Yulianto menegaskan untuk mengadakan pesta kembang api harus melalui prosedur, kemudian memiliki penanggung jawab dan ada ijin dalam penggunaan kembang api tersebut.

“Untuk izin pesta kembang api dikeluarkan oleh Markas Besar (Mabes) Polri melalui Badan Intelijen dan Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kabaintelkam Polri), sedangkan dari Polda Kaltim hanya mengeluarkan rekomendasi dan pengawasan,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar