BPD Lelang Aset Menara Dan Hotel Bahtera, Pengacara Dan Pemilik Sebut Masih Sengketa
Balikpapan, Gerbangkaltim.com -Polemik kepemilikan Hotel Menara Bahtera dan Hotel Andika Bahtera terus bergulir, kali ini muncul lelang terbuka yang dikeluarkan BPD Kaltimra selaku kreditur untuk menawarkan penjualan asset hotel kepada publik. Lelang ini sudah didaftarkan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan.
Keluarnya lelang ini sontak membuat pemilik dan Tim pengacara PT Hotel Bahtera Menara Abadi meminta pihak-pihak untuk tidak mengikuti lelang atas obyek yang sedang dalam sengketa guna menghindari kerugian.
Ketua Tim pengacara Menara Bahtera, Agus Amri mengatakan, kliennya keberatan atas pengumuman lelang kedua yang dilakukan BPD Kaltim, karena lelang tersebut tanpa konfirmasi kepada kliennya Jhonny Wong selaku Dirut PT Hotel Menara Bahtera Jaya Abadi.
“Lelang ini tidak disampaikan kepada kami selaku debitur. Ini kita sayangkan sekali. Teman-teman sudah tahu perusahaan dipailitkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab melalui serangkaian upaya di PN Surabaya. Itu semacam sandiwara hukum yakni ada pihak-pihak tidak jelas meminta pengadilan mempailitkan perusahaan,” ujarnya saat mendampingi klien Johny Wong kepada media, Jumat siang (26/02/2021).
.
Agus juga melihat, lelang tersebut didasarkan pada putusan perdamaian di PN Balikpapan dengan pihak Nancy yang bukan perwakilan yang sah Perseroan dimana saat ini yang bersangkutan dalam penanganan Polda Kaltim.
“Kasus ini masih ditangani polda Kaltim. Saya juga pernah sampaikan wakil yang mewakili perusahaan saat itu adalah Nancy wong yang tidak memiliki kapasitas dalam perseroan untuk memawakili baik dalam UU perseroan maupu AD ART,”paparnya.
Agus Amri menyebut kembali bahwa kasus pailit di PN Surabaya sudah disepakati adanya kesepakatan damai pihak BPD dan debitur bahwa pailit itu dicabut.
“Lelang juga dinilai tidak sesuai dengan Putusan PN Niaga Surabaya yang seharusnya asset dikelola BPD bukan dilelang,” nilainya.
Agus Amri juga menyebutkan tindakan melelang disaat Pandemi Covid tersebut melanggar kebijakan Menkeu untuk relaksasi kredit. Dan pihak Nancy Wong pada waktu itu juga mengajukan gugatan di PN Balikpapan mengenai pembatalan hak tanggungan dengan BPD Kaltim.
“Anehnya gugatan itu juga berakhir dengan damai dimana Nancy wong kemudian melakukan kesepakatan damai dengan BPD untuk semua Tindakan termasuk lelang, jadi lelang diadakan putusan di Balikpapan yakni dimana melalui kuasanya bahwa ini sesungguh cacat ya seharusnya kuasa hukum tidak boleh membuat perdamaian dengan BPD tapi aneh ini terjadi. Harusnya yang buat perdamaian itu harus principal yang bersangkutan berdasarkan putusan MA,” paparnya
Bahkan mengutip surat yang diperoleh ditandatangani Nancy wong pada 15 Februari lalu, pihaknya tidak pernah memerintahkan pengacara untuk melakukan perdamaian dengan BPD seperti melakukan lelang aset Menara Bahtera.
“Kita ada surat pernyataan yang menyatkan tidak pernah perintahkan ke pengacara untuk melakukan tidakkan lelang,” jelasnya.
Atas dasar itu, pihaknya hari ini mengajukan gugatan ke PN Balikpapan agar membatalkan keputusan BPD yang mendaftakan ke KPKNL aset Menara Bahtera dilelang untuk dibatalkan.
BACA JUGA