BPJS Kesehatan Pastikan Peserta Tetap Dapat Layanan Kesehatan Selama Libur Lebaran
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – BPJS Kesehatan menyiapkan akses layanan kesehatan khusus bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat mudik lebaran IdulFitri 2024. Dimana, peserta mendapatkan kemudahan layanan kesehatan dimanapun mereka berada.
“Khusus selama libur lebaran 2024 ini, BPJS Kesehatan memastikan peserta JKN tetap terlayani dengan mudah, cepat, setara,” ujar, Kepala BPJS Kesehatan Balikpapan, Sarman Palipadang, Rabu (20/3/2024).
Dikatakannya, selama libur lebaran 2024 sama seperti tahun lalu, semua peserta JKN bila berada di luar daerah tempat asalnya masih bisa mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar.
“Misal peserta JKN terdaftar di Berau. Kemudian orangnya mudik ke Balikpapan. Bisa digunakan di Balikpapan di faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” tukasnya.
“Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, kami telah siapkan Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP),” tambahnya.
Dan khusus untuk rumah sakit, kata Sarman, BPJS Kesehatan juga menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan. Dengan begitu, jika peserta menemukan kendala di rumah sakit saat akan menggunakan layanan BPJS Kesehatan, peserta juga dapat menghubungi petugas tersebut.
Sarman menambahkan,kemudahan lain peserta BPJS Kesehatan saat libur lebaran yakni pihaknya menerapkan piket layanan khusus di kantor cabang.
Piket layanan tersebut membuka akses layanan tatap muka di Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Adapun layanan tersebut akan dimulai pada periode 8-15 April 2024 dari pukul 08.00- 12.00 waktu setempat. Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah membuka 960.515 kanal pembayaran di seluruh Indonesia yang bisa dimanfaatkan peserta untuk membayar iuran kepesertaan JKN selama lebaran.
Dijelaskannya, untuk lebih menjangkau masyarakat dalam membuka akses layanan, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan layanan jemput bola melalui Mobile Customer Service (MCS).
Sarman juga menjelaskan, selama libur lebaran untuk pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) ketentuan tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan.
Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal 7 hari sebelum persediaan obatnya habis.
“Jadi, misal mau rujukan tanggal 30, maka bisa diambil tanggal 23,” paparnya.
Selain itu, peserta juga dapat dengan mudah mengakses layanan kesehatan. Cukup dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta bisa mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan.
“Sudah tidak perlu lagi membawa fotokopi kartu JKN saat berobat dan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia,” tutupnya.
BACA JUGA