BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan UHC Gratis Sesuai Permenkes

BPJS Kesehatan
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan, Aidy IImy saat melakukan pertemuan dengan jajaran Pemkot Balikpapan, Kamis (24/4/2025).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – BPJS Kesehatan Kota Balikpapan menyatakan layanan Universal Health Coverage (UHC) sampai saat ini tetap berjalan sebagaimana mestinya. Sedangkan layanan yang diberikan sesuai degan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 152.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan, Aidy IImy mengatakan, semua program Bpjs tetap harus mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Gratis itu bukan berarti bebas sepenuhnya tanpa aturan. Tetap ada ketentuan yang harus dipatuhi, seperti layanan yang seharusnya ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes), tidak perlu dirujuk ke rumah sakit,” ujarnya, Kamis (24/4/2025).

Dikatakannya, biaya layanan yang ditanggung program UHC sebagian besar dibebankan pada anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov).

“Untuk tahun 2024, seluruh biaya ditanggung Pemprov, kecuali daerah seperti Balikpapan yang mungkin memiliki anggaran sendiri,” jelasnya.

Terkait layanan yang tidak ditanggung BPJS, Aidy menjelaskan, hampir semua layanan dilayani, namun harus mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 152.

“Misalnya untuk kondisi tertentu yang hanya bisa ditangani di Faskes pertama. Maka itu harus diselesaikan di sana. Bukan tidak ditanggung, tapi ada prosesnya,” tukasnya.

Masyarakat dalam hal ini juga diminta memastikan telah terdaftar dalam sistem BPJS.
“Kalau sudah terdaftar, cukup bawa KTP atau ATP. Kalau belum terdaftar, tetap bisa dilayani setelah mendaftar. Ini bentuk kemudahan yang kita berikan kepada masyarakat,” paparnya.

Aidy menambahkan, ada beberapa kendala teknis yang dihadapi di lapangan, salah satunya adalah keaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Kami mendapati kasus di mana satu keluarga hanya mendaftarkan satu anggota, sementara anggota lainnya tidak terdaftar. Ini berpotensi menimbulkan masalah saat mereka membutuhkan layanan kesehatan,” jelasnya.

Salah satu contoh kasus terjadi di wilayah Balikpapan, dimana dari satu rumah hanya satu orang yang terdaftar sebagai peserta JKN. Ketika anggota keluarga lain membutuhkan layanan kesehatan, mereka harus mengurus pendaftaran mendadak, yang kemudian menyebabkan keterlambatan layanan.

Aidy juga menjelaskan, bahwa ada kasus pegawai yang berpindah perusahaan namun belum didaftarkan oleh perusahaan baru ke BPJS Kesehatan, sehingga terjadi masa tunggu 14 hari.

“Hal ini tentu merugikan peserta karena seharusnya menjadi tanggung jawab badan usaha,” pungkasnya.

Berdasarkan data semester 2024 dari Kementerian Dalam Negeri, terdapat peningkatan jumlah penduduk sekitar 10.614 jiwa di Balikpapan, baik karena kelahiran, mutasi pegawai, maupun perpindahan domisili. Hal ini berdampak pada penyesuaian data dan anggaran kepesertaan JKN di daerah tersebut.

“Kami juga telah mengarahkan penggunaan aplikasi Edabu untuk mempermudah pendaftaran dan validasi data peserta, namun implementasinya di lapangan masih perlu pendampingan. Terutama dengan adanya aplikasi baru seperti Sakti,” ungkapnya.

Dalam rapat tersebut, Aidy juga menyoroti pentingnya ketepatan alokasi anggaran. Terlebih lagi dengan adanya perubahan regulasi RKPD yang lebih awal dari tahun sebelumnya. Ia mengingatkan agar pengambilan keputusan tidak ditunda, mengingat pentingnya keberlanjutan layanan kesehatan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Aidy menekankan bahwa BPJS Kesehatan tetap berkomitmen mendukung pemerintah kota dalam mencapai cakupan kepesertaan JKN yang optimal, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keaktifan sebagai peserta.

Tinggalkan Komentar