BPPDRD Kota Balikpapan Perpanjang Relaksasi Pajak Hingga 31 Oktober

Pemkot Balikpapan
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Badan Pengelola Pajak Daerah Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan kembali memberikan relaksasi penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Balikpapan hingga 31 Oktober 2024.

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham mengatakan, program relaksasi PBB sebenarnya berlaku hanya hingga 30 September 2024 kemarin. Namun Pemkot Balikpapan memberikan masih memberikan perpanjangan waktu terhadap program relaksasi penghapusan denda PBB hingga 31 Oktober 2024 mendatang.

“Warga yang membayar PBB hingga 31 Oktober 2024 kalau mempunyai denda yang belum terbayar, akan di hapus kalau mereka membayar lunas,” ujarnya, Rabu (2/20/2024).

Dikatakannya, informasi perpanjangan relaksasi penghapusan denda PBB ini harapannya dapat tersampaikan kepada seluruh warga Balikpapan.

“Ini perlu disampaikan kepada warga, karena ada beberapa warga yang bertanya bahwa biasanya ada relaksasi penghapusan denda,” jelasnya.

Program relaksasi yang diberikan Wali Kota Balikpapan ini, katanya, bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi warga Balikpapan yang mungkin saja terlupa membayarkan PBB. Dimana, mungkin saja ada warga belum sempat membayarkan karena kesibukannya atau faktor lainnya.

“Ini kesempatan yang terbaik diberikan pak wali kota untuk melunasi PBB. Kadang kala kita semua ingat PBB ketika saat berurusan seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sehingga baru ingat PBB belum terbayar,” tegasnya.

Seperti diketahui bahwa salah satu modal pembiayaan maupun salah satu modal pembangunan yang dirasakan sekarang ini seperti pembangunan infrastruktur jalan, perbaikan drainase, pelayanan kesehatan gratis, seragam gratis yang diberikan oleh Walikota itu semuanya berasal dari pajak daerah yang dibayarkan kepada Kota Balikpapan.
“Tanpa adanya pajak daerah dan retribusi daerah yang kita bayarkan kepada pemerintah kota niscaya kehadiran pelayanan yang terbaik, infrastruktur yang bagus, jalanan yang mulus itu tidak akan pernah kita wujudkan,” paparnya.

Untuk itu, dalam memperkuat penerimaan daerah, optimalisasi pajak daerah menjadi agenda penting yang terus didorong. Pasalnya, pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pendapatan yang mendukung keberlanjutan pembangunan di Kota Balikpapan.

Tinggalkan Komentar