BPPDRD Sebut Pajak Muara Pembangunan Infrastruktur Balikpapan

Pemkot Balikpapan
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham Mustari

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pembangunan Kota Balikpapan sangat tergantung dari ketaatan warga Kota Balikpapan yang menjadi wajib pajak membayarkan pajaknya tepat waktu. Hal ini sesuai Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD).

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham Mustari mengatakan, pembangunan infrastruktur di Kota Balikpapan bermuara dari ketaatan wajib pajak membayar pajaknya.

“Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2022,” jelasnya, Minggu (20/10/2024).

Menurut Idham, UU itu mengatur tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD) dimana pembiayaan sebuah daerah terutama di kota Balikpapan itu bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“PAD itu merupakan salah satu sumber pembangunan di Kota Balikpapan selain dari transfer pusat,” paparnya.

Idham menjabarkan, dalam PAD tersebut terdapat pajak daerah, retribusi daerah dan lainnya sebagai yang di bayarkan oleh masyarakat.

“Dan itulah yang menjadi sumber pembiayaan pembangunan kota Balikpapan,” tegasnya.

Dia mencontohkan seperti perbaikan jalan serta penanganan banjir, pembangunan sekolah dan juga pembangunan fasilitas kesehatan adalah hasilnya.

“Selain itu di Balikpapan juga ada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Balikpapan bisa gratis juga dari pajak masyarakat,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, Idham menegaskan pajak yang dibayarkan masyarakat dan masuk ke Pemkot Balikpapan dikembalikan dalam bentuk pembangunan.

“Maka kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat Kota Balikpapan yang taat pajak, semua pembangunan itu bermuara dari pajak,” tukasnya.

Idham mengaku yakin ini adalah bagian dari kontribusi dan amal untuk kota Balikpapan yang diharapkan ke depan Balikpapan menjadi kota yang lebih baik dan lebih nyaman.

“Apalagi kota Balikpapan menjadi kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), serambi terdepan dari IKN,” imbuhnya.

Maka, infrastruktur pembangunan ini harus di siapkan dan salah satu modal atau pembiayaan pembangunan ini berasal dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Idham mengemukakan, sebagai beranda IKN, BPPDRD Balikpapan juga terus berinovasi untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat.

“Semua pelayanan beralih ke digitalisasi,” ucapnya.

Kata Idham, di BPPDRD, belum lama ini telah meluncurkan aplikasi Kontengan yang bisa diunggah di pasar aplikasi yang bisa di unduh baik di android maupun iPhone.

“Kontengan ini merupakan bahas Balikpapan yang artinya urunan,” jelasnya.

Dia menjelaskan, aplikasi ini merupakan aplikasi pelayanan digital, dan kami luncurkan untuk mempermudah masyarakat terkait pelayanan pajak.

Menurut Idham aplikasi kontengan sesuai dengan maknanya, dengan semangat kerjasama, semangat gotong royong dapat menjadi kebudayaan membayar pajak melalui aplikasi pajak daerah Kota Balikpapan.

“Ini merupakan komitmen kami memberikan kemudahan bagi masyarakat, berbagai pelayanan terkait pajak ada di satu genggaman gawai,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar