BPPDRD Terus Kembangkan Transaksi Nontunai
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan dalam mendukung upaya digitalisasi terus mengembangkan elektonifikasi atau transaksi nontunai dalam pembayaran pajak terlebih lagi menjelang pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kaltim.
“Pengembangan ini sudah kami lakukan sejak 2019 lalu,” ujar, Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, HM Idham, Jumat (2/8/2024).
Idham menjelaskan, elektronifikasi yang dilakukan pihaknya ini baru disempurnakan dalam satu tahun kebelakang. Dimana BPPDRD telah mengembangkannya melalui aplikasi e-payment yang bisa diunduh melalui toko daring seperti playstore dan appstore.
“Atau bisa juga melalui website https://bppdrd.balikpapan.go.id,” ucapnya.
Selain menggunakan aplikasi, kata Idham, pembayaran pajak juga bisa dilakukan melalui aplikasi mobile Bankaltimtara, Indomaret, aplikasi Gojek, dan Tokopedia. Namun, pembayaran masih hanya untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Idham menambahkan, melalui aplikasi mobile Kaltimtara bisa membayar 11 pajak sekaligus yang dikelola oleh BPPDRD seperti pajak hotel, restoran, reklame, parkir, penerangan jalan, mineral batuan, pajak burung walet, PBB dan BPHTB.
“Artinya melalui satu genggaman gawai bisa membayar itu semua,” jelasnya.
Kemudahan dalam membayar pajak menurut Idham memiliki dampak langsung di kantornya. Bila dulu antrian pembayar pajak itu sampai ratusan, namun kini hanya sekitar puluhan.
“Nah, untuk gambarannya, kalo dulu itu antrian pajak panjang, sekarang jarang ada antri karena sudah banyak yang mengerti cara membayar via daring,” tukasnya.
Melalui elektronifikasi ini, Idham mengaku juga dapat mencetak pertumbuhan siginfikan untuk penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).
“Itu tercermin dari realisasi khususnya pajak restoran sudah lebih dari 100 persen,” tegasnya.
Idham juga menyampaikan elektronifikasi pajak ini untuk mendukung Kota Balikpapan sebagai penyangga IKN menuju kota pintar (Smart City).
“Kami juga akan mengevaluasi sistem pembayaran non tunai yang kami terapkan, apa saja yang harus kami perbaiki dan kembangkan,” katanya.
Idham mengemukakan, layanan digital yang dikembangkan ini tidak semudah cara mengaplikasikannya.
“Saya rasa, sampai saat ini kami belum bisa 100 persen dalam pembayaran digital, mungkin masih sekitar 60 persen,” paparnya.
Lebih lagi kata dia untuk usia diatas 40 tahun keatas atau bukan usia produktif, mereka tidak sepenuhnya memahami cara membayar via daring.
“Maka hingga saat ini masih butuh sosialisasi lebih masif dan akurat kepada wajib pajak,” tutupnya.
BACA JUGA