Bukan Anak Biologis, 7 PC GM FKPPI Kaltim Tolak Bastian Sebagai Ketua

FKPPI
7 Pengurus Cabang (PC) 1801 GM FKPPI Kota Balikpapan, PC 1802 GM FKPPI Kota Samarinda, PC 1803 GM FKPPI Kabupaten Kutai Kartanegara, PC 1804 GM FKPPI Kabupaten Paser, PC 1807 GM FKPPI Kabupaten Penajam Paser Utara, PC 1808 GM FKPPI Kota Bontang dan PC 1809 GM FKPPI Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, menolak atas terbitnya Skep Pengurus Pusat Nomor: SKEP056/PP/GM FKPPl/A1/Vlll/2024 tanggal 3 Agustus 2024 tentang Pengangkatan Ketua Pengurus Daerah XVIII Generasi Muda FKPPI Kaltim Bastian yang bukan merupakan anak biologis/tidak ada darah anak keturunan langsung dari TNI-Polri, Sabtu (5/10/2024).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Sebanyak 7 PC PC GM FKPPI Kaltim menolak Skep Pengurus Pusat NOMOR : SKEP056/PP/GM FKPPl/A1/Vlll/2024 tanggal 3 Agustus 2024 tentang Pengangkatan Ketua Pengurus Daerah XVIII Generasi Muda FKPPI Kaltim Bastian yang bukan merupakan anak biologis/tidak ada darah anak keturunan langsung dari TNI-Polri. Penolakan ini dilakukan bertepatan dengan moment HUT ke 79 TNI.

“Kami ketua – ketua yang terdiri dari Pengurus Cabang (PC) 1801 GM FKPPI Kota Balikpapan, PC 1802 GM FKPPI Kota Samarinda, PC 1803 GM FKPPI Kabupaten Kutai Kartanegara, PC 1804 GM FKPPI Kabupaten Paser, PC 1807 GM FKPPI Kabupaten Penajam Paser Utara, PC 1808 GM FKPPI Kota Bontang dan PC 1809 GM FKPPI Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, menolak atas terbitnya Skep Pengurus Pusat Nomor: SKEP056/PP/GM FKPPl/A.1/Vlll/2024 tanggal 3 Agustus 2024 tentang Pengangkatan Ketua Pengurus Daerah XVIII Generasi Muda FKPPI Kaltim Bastian yang bukan merupakan anak biologis/tidak ada darah anak keturunan langsung dari TNI-Polri, Dimana Keputusan ini dikeluarkan pada Musyawarah Daerah ke X GM FKPPI Kalimantan Timur yang telah dilaksanakan pada tanggal 3 Agustus 2024 bertempat di Aula Markas Korem 091/ ASN Samarinda,” ujar, Ketua Pengurus Cabang (PC) 1801 GM FKPPI Kota Balikpapan, Roni Sekedang, Sabtu (5/10/2024).

Adapun alasan penolakan ini adalah sebagai berikut :

1 . Bahwa Organisasi GM FKPPI adalah wadah bagi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNi-Polri, yang mana di dalam keanggotaannya terdiri dari Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan. Dan sebagai anggota, harus mampu menempatkan diri sesuai khitah nya masing-masing tanpa melampaui batas yang bukan merupakan hak nya. Dalam hal in, yang menjadi permasalahan penolakan kami adalah bahwa Ketua PD XVIII GM FKPPI Kaltim atas nama sdr. BASTIAN, bukan sebagai Putra Putri TNI – Polri (bukan anak biologis dan berstatus sebagai anak tiri). Sehingga dalam hal ini siapapun boleh memegang tampuk kepemimpinan sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi GM FKPPI dengan syarat adalah anak kandung atau anak Biologis;

2. Merujuk kepada AD/ART dan Peraturan Organisasi Generasi Muda FKPPI, ada beberapa syarat wajib dipenuhi dalam proses untuk mencalonkan diri sebagai Ketua PD.XVIII GM. FKPPI Kalimantan Timur. Bahwa faktanya pada saat sdr. BASTIAN mendaftarkan diri sebagai calon Ketua PD XVIII GM FKPPI KALTIM, yang bersangkutan hanya melampirkan data berupa foto copy KARIP (Kartu Identitas Pensiunan) ibu kandungnya, dan oleh Pimpinan Sidang Pleno memberikan batas waktu selama 30 (tiga puluh) hari untuk melengkapi Persyaratan tersebut, dan diantaranya harus melampirkan Bukti dokumen berupa Akte Kelahiran dan SKEP Pensiun orang tua nya. Namun setelah melewati waktu vana ditetapkan selama 30 (tiga puluh hari) ternyata sdr. Bastian tidak bisa memenuhinya.

3. Bahwa terkait dengan hal tersebut di atas, ternyata Pengurus Pusat GM FKPPI telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : SKEP-056/PP/GM FKPPl/A.1/VIll/2024 Tentang Komposisi Dan Personalia Dewan Pembina, Dewan Penasehat Dan pengurus Harian Pengurus Daerah XVIII Generasi Muda FKPPI Provinsi Kalimantan Timur Masa Bakti 2024-2029 tertanggal 3 Agustus 2024 ditandatangani Oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal GM FKPPI, padahal faktanya :

a. Tim Formatur baru dibentuk tanggal 3 Agustus 2024 dan baru memulai tugasnya;
b. Tim Formatur baru menerima berkas sdr. Bastian pada tanggal 2 September 2024 atau 29 (dua puluh sembilan hari) setelah Musda,

c. Berita Acara Rapat Formatur Musyawarah Daerah X PD.XVIII GM FKPPI KALTIM tertanggal 15 September 2024 tentang Pembentukan Komposisi Pengurus sebagaimana tersebut di atas, diberi waktu sampai dengan tanggal 16-17 September 2024, dan belum pernah dibahas dalam Rapat Formatur Yang terdiri dari 5 (lima) orang anggota dan hanya ditandatangani Oleh 2 (dua) orang anggota Formatur saja yaitu sdr. Yamianda dan sdr. Bintoro;

d. Sedangkan 2 (dua) orang anggota Tim Formatur yang Iain yaitu sdr. Ahmad Husein dan sdr. Ahmad Effa Yuliansyah tidak pernah menandatangi hasil rapat Formatur, serta tidak mengetahui isi dari Surat Keputusan yang dibuat tersebut;

e. Dengan identifikasi data latar belakang dan status yang bersangkutan tersebut pada poin di atas„ maka persyaratan tersebut tidak terpenuhi pada saat pelaksanaan Musyawarah Daerah ke X GM FKPPI Kalimantan Timur pada beberapa waktu Yang lalu, maka terbitnya Surat Keputusan Pengurus Pusat Nomor SKEP-056/PP/GM FKPPl/A.1/Vlll/2024 tentang Pengangkatan Ketua Pengurus Daerah XVIII Generasi Muda FKPPI Kalimantan Timur tertanggal 3 Agustus 2024, cacat secara hukum dan hasil dari keputusan yang dibuat dianggap batal demi hukum;

f. Untuk maksud tersebut, pada kesempatan pertama ini kami sebagai anakanak biologis prajurit TNI dan Polri, menegaskan untuk menolak dipimpin atau diketuai oleh anak tiri atau bukan anak biologis prajurit, dan meminta kepada pengurus pusat untuk segera mencopot atau membatalkan jabatan organisasi yang bersangkutan.

g. Untuk diketahui, semenjak terpilihnya Bastian sebagai Ketua PD XVIII GM FKPPI Kaltim, telah memicu pro dan kontra serta menimbulkan perpecahan sesama anak biologis prajurit sendiri.

h. Oleh karena itu, demi menjaga organisasi serta mewujudkan sebagaimana slogan organisasi yaitu “SOLID, KUAT, MILITAN “, dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kelanjutan dan masa depan organisasi dibawah pembinaan Panglima TNI dan Kapolri, maka kami minta sikap tegas dari Pengurus Pusat segera menindaklanjuti permintaan kami ini.

Tinggalkan Komentar