Bupati Abdul Gafur Mas’ud Ditahan di Rutan Balikpapan, Pemkab Penajam Masih Tunggu SK Pemberhentian: Agar Pekerjaan Normal

Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud. (Foto: PMJ/Ist).

GerbangKaltim.com – Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud telah dijebloskan ke Rutan Kelas II Balikpapan pasca terjerat kasus korupsi.

Abdul Gafur Mas’ud dijebloskan ke penjara setelah dijatuhi hukuman pidana 5 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

Kini ia sudah dipindahkan untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan.

“Kami tempatkan di Blok B Nomor 7,” kata Kepala Lapas Balikpapan Pujiono Slamet, Minggu 24 Oktober 2022.

Terkait proses pergantiannya sebagai bupati sendiri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur masih menunggu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan SK (surat keputusan) pemberhentian Bupati nonaktif.

Salinan inkracht atau putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tipikor Samarinda menurut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pemkab Penajam Paser Utara Sodikin, di Penajam, Kamis, telah disampaikan kepada Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Kemudian surat putusan berkekuatan hukum tetap tersebut diteruskan kepada Kemendagri sebagai dasar untuk mengeluarkan SK Pemberhentian Tetap.
Surat inkracht atau putusan berkekuatan hukum tetap atas kasus yang menjerat Abdul Gafur Mas’ud dikeluarkan Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Samarinda pada Kamis 20 Oktober 2022 lalu.
Surat putusan hukum berkekuatan tetap dikeluarkan PN Samarinda, sebab Abdul Gafur Mas’ud, terdakwa kasus korupsi dan kuasa hukumnya tidak melakukan upaya banding dalam kurun waktu 14 hari setelah putusan keluar.
Abdul Gafur Ma’ud divonis hukuman lima tahun dan enam bulan penjara, serta tambahan pidana uang pengganti senilai Rp5,7 miliar dikurangi aset yang ada.
Setelah SK Pemberhentian Tetap diterbitkan Kemendagri selanjutnya akan disampaikan kepada DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, kata Sodikin, untuk diparipurnakan menyusul keluarnya keputusan jabatan definitif Bupati Penajam Paser Utara.
Diharapkan pada Desember 2022, sudah ada kepastian jabatan definitif Bupati Penajam Paser Utara tersebut, agar memudahkan segala urusan pekerjaan pemerintahan.
“Pengangkatan bupati definitif prosesnya melalui paripurna, setelah keluar surat pemberhentian tetap dilanjutkan ke DPRD,” ujarnya pula.

Abdul Gafur Mas’ud masuk bui karena perkara suap dengan menerima uang hingga Rp5,7 miliar dari sejumlah rekanan yang mendapat pekerjaan atau proyek di Penajam Paser Utara, kabupaten yang dipimpinnya.

Abdul Gafur Mas’ud ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, 12 Januari 2022, dengan barang bukti uang Rp1 miliar, saat sedang berada di sebuah mal.
Mantan Bupati Penajam Paser Utara tersebut saat ini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas II A Balikpapan.***

Tinggalkan Komentar