Bupati Paser Ancam Pecat Kades Terlibat Politik
PASER, Gerbangkaltim.com Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi mengancam akan memecat Kepala Desa yang terlibat politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Edaran ini dikeluarkan Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi per 28 September 2020.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Paser Nomor : 140/270/IX/DPMD, perihal Netralitas dalam Pemilhan Kepala Daerah, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Paser.
“Merujuk pada pasal 29 huruf j Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan pasal 35 huruf d Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2016, Kepala Desa dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum dan atau Pemilihan Kepala Daerah,” tulis Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi.
Dijelaskan, pada Pasal 30 ayat (1) Kepala Desa yang melanggaar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29, dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis.
“Pada pasal 30 ayat (2) dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian,” imbuh edaran tersebut.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas, Bupati Paser Yusrinasyah Syrakawi meminta Kepala Desa untuk menjaga netralitas dan fokus pada masyarakat di wilayahnya masing-masing.
“Diminta Kepala Desa di wilayah Kabupaten Paser untuk menjaga netralitas dalam pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Paser dan terus meningkatkan kewaspadaan dan ketentraman di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Paser terlebih dalam situasi pandemi Covid-19,” tulis edaran itu. (ADV/MC Kominfo Paser)
BACA JUGA